Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soroti Dugaan Penimbunan DAS di Tanjung Piayu, Anggota Komisi I DPRD Batam Ingatkan Potensi Pidana
Oleh : Aldy
Senin | 23-02-2026 | 16:08 WIB
Mochamat-mustofa.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Golden Goodwill di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga melakukan penimbunan daerah aliran sungai (DAS). Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan, tindakan itu berpotensi masuk ranah pidana apabila berada di luar Perencanaan Lahan (PL) yang disahkan.

Pantauan di lapangan menunjukkan proyek berada di tengah kawasan perumahan yang telah berpenghuni. Sejumlah alat berat terlihat beroperasi melakukan penimbunan lahan yang disebut akan dibangun perumahan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan, terutama risiko banjir.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak lama terdapat aliran sungai di lokasi tersebut yang menjadi muara sejumlah drainase perumahan sebelum mengalir ke laut. Namun kini aliran tersebut diduga tertutup akibat aktivitas proyek.

"Sungai itu dari dulu ada di kawasan ini. Beberapa aliran drainase perumahan bermuara ke sungai itu lalu menuju ke laut. Kalau sungai itu ditutup atau ditimbun, akibatnya bisa fatal. Memang sekarang musim kemarau belum terdampak, tapi kalau musim hujan turun, bukan tidak mungkin daerah sini akan kebanjiran," ujarnya, Senin (23/2/2026).

Warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas proyek yang dinilai mengganggu kenyamanan. "Debunya sudah masuk ke rumah. Halaman kalau tidak disiram sehari saja sudah tebal debunya," keluhnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika benar, aktivitas yang mengubah bentang alam dan sistem aliran air itu berpotensi melanggar aturan karena wajib melalui kajian teknis dan lingkungan secara ketat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa, menegaskan langkah awal yang harus dipastikan adalah kesesuaian kegiatan dengan dokumen PL dan fatwa planologi yang diterbitkan BP Batam. "Pertama harus diperhatikan apakah kegiatan itu masuk dalam PL mereka. Itu dulu yang harus dijelaskan. Kita juga harus tahu nama perusahaannya, sehingga bisa di-cross check ke BP Batam," tegas Mustofa di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila penutupan aliran sungai berada di luar PL, maka persoalan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Namun, jika berada di dalam PL, kegiatan tetap wajib memenuhi izin lingkungan, termasuk AMDAL.

"Jika aliran sungai yang ditutup itu di luar PL, itu akan menyerempet ke ranah pidana. Kalau pun di dalam PL, tetap harus dilihat apakah sudah sesuai AMDAL atau belum. Masalah lingkungan ini sangat sensitif," ujarnya.

Mustofa menambahkan, penutupan aliran sungai tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus merujuk pada fatwa planologi. Ia menekankan perlunya data detail terkait kondisi sungai awal serta teknis pengerjaan di lapangan.

"Saya harus tahu dulu sungai aslinya seperti apa dan pengerjaannya bagaimana. Apakah sudah sesuai fatwa planologi atau tidak, ini yang kami belum dapat datanya," katanya.

Menurutnya, fatwa planologi merupakan bagian penting dalam perizinan yang menjadi acuan pembangunan, termasuk pengaturan teknis sistem drainase dan dampak lingkungan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap potensi pelanggaran.

"Kadang di lapangan tidak dijalankan karena alasan biaya besar. Jangan sampai ada pembiaran. Intinya pembangunan jangan sampai berdampak pada masyarakat. Terlebih kalau benar ada sungai yang ditutup, itu sangat fatal," tegasnya.

Sementara itu, Deputi/Anggota BP Batam Bidang Pengelolaan Lahan, Harlas Buana, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengecek langsung ke lokasi. Titik koordinat proyek telah diterima untuk memudahkan penelusuran.

"Nanti saya cek dulu ya," ujar Harlas melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Golden Goodwill belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan aliran sungai di Tanjung Piayu. Warga berharap instansi terkait segera melakukan verifikasi dan pengawasan sebelum potensi dampak lingkungan terjadi saat musim hujan.

Editor: Gokli