Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Golden Goodwill Diduga Timbun DAS, Komisi I DPRD Batam: Tindakan Itu Berpotensi Pidana
Oleh : Aldy Daeng
Senin | 23-02-2026 | 16:48 WIB
mustofa_dprd_batam.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr Mustofa (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam – Aktivitas pematangan lahan yang dilakukan PT Golden Goodwill (GG) di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, menuai sorotan. Perusahaan tersebut diduga menimbun aliran sungai (DAS), dan Komisi I DPRD Kota Batam menegaskan tindakan itu berpotensi pidana jika berada di luar Perencanaan Lahan (PL).

Pantauan di lokasi menunjukkan area proyek berada di tengah lingkungan yang telah berkembang menjadi kawasan perumahan berpenghuni.

Sejumlah alat berat terlihat beroperasi melakukan penimbunan lahan yang disebut-sebut akan dibangun perumahan. Aktivitas ini memicu kekhawatiran warga, terutama terkait potensi dampak lingkungan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak lama terdapat aliran sungai di kawasan tersebut yang menjadi muara sejumlah drainase perumahan sebelum akhirnya mengalir ke laut. Namun kini aliran itu diduga tertutup akibat aktivitas penimbunan.

"Sungai itu dari dulu ada di kawasan ini. Beberapa aliran dari drainase perumahan bermuara ke sungai itu lalu menuju ke laut. Kalau sungai itu ditutup atau ditimbun pasti akibatnya fatal. Memang sekarang musim kemarau belum terdampak, tapi kalau musim hujan turun, bukan tidak mungkin daerah sini akan kebanjiran," ujarnya.

Selain potensi banjir, warga juga mengeluhkan debu dari aktivitas proyek. "Debunya sudah masuk ke rumah. Halaman kalau tidak disiram sehari saja sudah tebal debunya," keluhnya.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Jika benar, maka aktivitas penimbunan yang berdampak pada aliran sungai berpotensi menyalahi aturan, mengingat perubahan bentang alam dan sistem aliran air harus melalui kajian teknis dan lingkungan yang ketat.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr Mustofa, menegaskan hal pertama yang harus dipastikan adalah kesesuaian kegiatan dengan dokumen PL dan fatwa planologi yang diterbitkan BP Batam.

"Pertama harus diperhatikan apakah kegiatan itu masuk dalam PL mereka. Itu dulu yang harus dijelaskan. Kita juga harus tahu nama perusahaannya, sehingga bisa di-cross check ke BP Batam," tegas Mustofa saat ditemui diruangannya, Senin (23/2/2026).

Mustofa menjelaskan, jika penutupan aliran sungai berada di luar PL, maka berpotensi masuk ranah pidana. Namun jika berada di dalam PL, kegiatan tersebut tetap wajib mengantongi izin lingkungan, termasuk AMDAL.

"Jika aliran sungai yang ditutup itu di luar PL, itu akan menyerempet ke ranah pidana. Kalau pun di dalam PL, tetap harus dilihat apakah sudah sesuai AMDAL atau belum. Masalah lingkungan ini sangat sensitif," ujarnya.

Mustofa juga menekankan, penutupan aliran sungai tidak bisa dilakukan sembarangan. Menurutnya, perlu dilihat kondisi sungai awal dan bentuk pengerjaan di lapangan.

"Saya harus tahu dulu sungai aslinya seperti apa dan pengerjaannya bagaimana. Apakah sudah sesuai fatwa planologi atau tidak, ini yang kami belum dapat datanya," katanya.

Ia menambahkan, fatwa planologi merupakan bagian penting dari perizinan BP Batam yang menjadi acuan utama pembangunan, termasuk pengaturan teknis terkait dampak lingkungan dan sistem drainase.

"Di dalam fatwa itu sudah diatur. Kalau memang ada drainase pengganti, itu pun harus sesuai kajian dari BP Batam dan diberikan setelah mendapatkan fatwa planologi," jelasnya.

Mustofa juga menyoroti potensi pelanggaran di lapangan akibat fatwa planologi yang kerap diabaikan dengan alasan biaya.
Menurutnya, di sinilah peran BP Batam diperlukan untuk melakukan pengawasan dan penindakan.

"Kadang di lapangan tidak dijalankan karena alasan biaya besar. Jangan sampai ada pembiaran," tegasnya.

Ia mengingatkan, pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat sekitar. "Intinya pembangunan di sana jangan berdampak pada masyarakat. Terlebih kalau benar ada sungai yang ditutup, itu sangat fatal," katanya.

Sementara itu, Deputi/Anggota BP Batam bidang pengelolaan lahan, Harlas Buana, saat dikonfirmasi menyatakan akan mengecek lokasi dan kegiatan tersebut.

Titik koordinat bahkan telah dikirimkan untuk memudahkan penelusuran. "Nanti saya cek dulu ya," kata Harlas melalui pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak PT Golden Goodwill terkait dugaan penutupan aliran sungai di Tanjung Piayu.

Warga berharap pemerintah dan instansi terkait segera turun tangan sebelum dampak yang dikhawatirkan terjadi saat musim hujan tiba.

Editor: Surya