Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Ingatkan Penegak Hukum Tak Gunakan Pidana Hukuman Mati kepada Fandi Ramadhan
Oleh : Irawan
Senin | 23-02-2026 | 16:28 WIB
habib_komisi3-b.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi III DPR RI menyoroti proses hukum yang menimpa Fandi Ramadhan atas penuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam dalam perkara penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.

Mengingat hal ini menyangkut nyawa manusia Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai kasus ini bisa diselesaikan dengan pendekatan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang menjadikan hukum sebagai alat perbaikan masyarakat.

"Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi menjadikan hukum sekedar sebagai alat pembalasan, tetapi bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif dan restoratif yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat, " ujar Habiburokhman dalam audiensi Komisi III terkait kasus penuntutan hukuman mati terhadap Fandy Ramadhan di Nusantara II, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia menambahkan agar Majelis Hakim dalam perkara tersebut memperhatikan perbedaan konsep hukuman mati KUHP lama jauh berbeda dengan KUHP baru.

"Dalam pasal 98 KUHP baru, hukuman mati bukan lagi menjadi pidana pokok, melainkan hukuman alternatif terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat ketat dan sangat selektif," ucapnya.

Ia mengingatkan Majelis Hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam bahwa pasal 54 ayat 1 KUHP baru mengatur bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan antara lain bentuk kesalahan pelaku pidana, sikap batin dan riwayat hidup.

Hal ini ia sampaikan atas dasar informasi bahwa Fandy Ramadhan bukan pelaku utama, tidak punya riwayat pidana dan sudah berupaya mengingatkan tentang potensi terjadinya pidana.

Perkara Fandi Ramdahan, kata Habiburokhman, menjadi atensi Komisi III DPR yang secara khusus membahas perkembangan perkara dimaksud.

Langkah ini menjadi sebagai bagian dari fungsi pengawasan parlemen terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip undang-undang.

Politisi Partai Gerindra ini menegaskan ada sejumlah aspek penting yang perlu menjadi pertimbangan dalam proses penuntutan maupun persidangan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jelas saudara Fandi Ramadhan, sekali lagi bukanlah pelaku utama, dan tidak mempunyai riwayat melakukan tindak pidana," tegasnya.

Karena itu, kesimpulan rapat Komisi III akan disampaikan kepada pimpinan DPR RI sebagai bentuk laporan resmi sekaligus tindak lanjut administratif.

Setelah itu, hasilnya akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk lembaga peradilan yang sedang menangani perkara, agar menjadi perhatian dalam proses yang sedang berjalan.

Sebagaimana diketahui, Fandy Ramadhan terjerat perkara dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam perkara tersebut, posisi Fandy Ramadhan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) yang membawa narkotika tersebut. Ia sendiri belum lama di kapal tersebut, dan tidak mengetahui apabila kapalnya mengangkut narkoba.

Editor: Surya