Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pornografi Video Call WhatsApp di Batam, Zidan Divonis 8 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 04-02-2026 | 13:48 WIB
pria-bejat1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ilham Dwi Saputra alias Zidan berkoordinasi dengan penasihat hukumnya usai dijatuhi vonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Batam, Selasa (3/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman pidana penjara selama delapan bulan kepada Ilham Dwi Saputra alias Zidan dalam perkara pornografi yang berkaitan dengan perekaman panggilan video bermuatan asusila melalui aplikasi WhatsApp.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di PN Batam pada Selasa (3/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena dengan hakim anggota Feri dan Rinaldi.

Dalam amar putusan, Watimena menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi. "Menyatakan terdakwa Ilham Dwi Saputra alias Zidan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi," ujar Watimena di persidangan.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dengan ketentuan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari hukuman. Selain itu, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," lanjut Watimena.

Selain pidana badan, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa dua unit telepon genggam, masing-masing iPhone 11 Pro Max warna emas dan iPhone XR warna putih, dirampas untuk negara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Gustirio, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti dimusnahkan.

Usai pembacaan putusan, terdakwa sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Di hadapan majelis hakim, Ilham menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima putusannya," kata Ilham.

Perkara ini bermula dari perkenalan terdakwa dengan korban, Souna Egian Paradisa, melalui media sosial LINE pada 30 Juni 2025. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara bertahap meminta korban mengirimkan foto serta melakukan panggilan video dengan muatan seksual. Tanpa sepengetahuan korban, terdakwa merekam layar saat video call berlangsung.

Rekaman tersebut kemudian digunakan untuk mengancam korban dengan ancaman akan menyebarluaskan video tersebut agar korban menjadi viral. Ancaman tidak hanya ditujukan kepada korban, tetapi juga disertai tindakan mengirimkan rekaman video kepada pihak lain yang dikenal korban.

Merasa tertekan dan terancam, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Upaya korban untuk menyelesaikan masalah dengan menemui terdakwa justru berujung pada penangkapan.

Pertemuan yang direncanakan di Masjid Nurul Yaqin, kawasan Mega Legenda Batam Centre, telah lebih dahulu dipantau aparat kepolisian. Terdakwa kemudian diamankan oleh petugas di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Majelis hakim menilai tindakan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap korban.

Editor: Gokli