Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Serikat Pekerja Nilai Kenaikan UMK Batam Belum Jawab Kesejahteraan Buruh
Oleh : Aldy
Rabu | 04-02-2026 | 10:28 WIB
Saipul-Badri1.jpg Honda-Batam
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Kepulauan Riau, Saipul Badri. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam dinilai belum mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja secara nyata. Di tengah penerapan upah baru yang belum sepenuhnya dirasakan, harga kebutuhan pokok justru lebih dahulu mengalami kenaikan.

Kondisi ini memicu kritik dari kalangan serikat pekerja yang menilai kemitraan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh belum berjalan optimal.

Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Kepulauan Riau, Saipul Badri, menegaskan bahwa UMK pada prinsipnya hanya berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, bukan sebagai tolok ukur akhir kesejahteraan.

"Jika berbicara kesejahteraan, tentu UMK belum menjawab. UMK itu sejatinya hanya jaring pengaman," ujar Saipul saat ditemui di Batam, Selasa (3/2/2026).

Menurut Saipul, persoalan muncul ketika UMK dijadikan standar upah bagi seluruh pekerja, termasuk pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun dan pengalaman yang memadai. "Penerapannya yang keliru. UMK dijadikan patokan untuk semua pekerja, baik yang baru masuk maupun yang sudah lama bekerja. Padahal pekerja di atas satu tahun seharusnya dibicarakan melalui mekanisme pengupahan lain," tegasnya.

Saipul menekankan pentingnya penerapan upah sektoral sebagai wujud keadilan dalam sistem pengupahan. Ia menilai selama ini upah sektoral belum dijalankan secara optimal, sehingga pekerja di sektor dengan tingkat risiko dan keterampilan berbeda justru menerima besaran upah yang hampir sama.

"Upah pekerja yang menjahit pakaian bisa sama dengan upah yang menjahit kapal. Ini jelas tidak adil dan bertentangan dengan amanat undang-undang tentang pengupahan yang berkeadilan," katanya.

Ia menambahkan, belum diterapkannya upah sektoral membuat perjuangan buruh setiap tahun hanya berfokus pada kenaikan UMK, yang kerap berujung pada aksi demonstrasi. "Karena upah sektoral tidak berjalan, buruh akhirnya mengejar UMK. Padahal UMK itu hanya jaring pengaman, bukan tujuan akhir," ujarnya.

Harga Kebutuhan Pokok Melambung

Saipul juga menyoroti kondisi di mana kenaikan UMK belum sepenuhnya diterima pekerja, sementara harga kebutuhan pokok sudah lebih dulu naik di pasaran. Menurutnya, pengendalian harga memerlukan peran bersama seluruh pemangku kepentingan. "Harga harus terkontrol. Ini membutuhkan sinergi pengusaha, pemerintah, dan pekerja untuk menciptakan mekanisme pasar yang sehat," jelasnya.

Ia menilai hubungan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja selama ini belum berjalan dinamis dan produktif. "Forum tripartit lebih sering menjadi ajang saling berhadapan. Seharusnya menjadi ruang dialog untuk mencari solusi bersama," kritik Saipul.

Menanggapi pertanyaan mengenai prioritas antara kemitraan dan UMK, Saipul menegaskan bahwa keduanya sama-sama penting dan saling berkaitan. "Kemitraan itu penting, UMK juga penting. Kemitraan yang baik akan menghasilkan UMK yang baik pula," ujarnya.

Namun demikian, Saipul mengakui bahwa keputusan UMK setiap tahun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan upah. "Apakah UMK yang diputuskan selama ini sudah menjawab keadilan pengupahan? Jawabannya belum," tegasnya.

Ia pun mengimbau pemerintah daerah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja untuk membangun dialog yang lebih sehat dan produktif ke depan. "Kepentingan pekerja dan perusahaan memang berbeda, tetapi tetap bisa didudukkan bersama melalui dialog yang konstruktif," pungkas Saipul.

Editor: Gokli