Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jual Ganja Lewat Instagram di Batam, Mohd Malik Terancam 20 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 03-02-2026 | 12:08 WIB
ganja-IG.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan perkara narkotika dengan terdakwa Mohd Malik bin Saad di Pengadilan Negeri Batam, Senin (2/2/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang perkara narkotika yang bermula dari transaksi melalui media sosial. Sidang dengan terdakwa Mohd Malik bin Saad tersebut dilaksanakan pada Senin (2/2/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu. Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua, menghadirkan saksi dari tim kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ganja.

Di hadapan majelis hakim, saksi menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh tim yang terdiri atas enam personel. Ia menegaskan seluruh rangkaian peristiwa yang tertuang dalam surat dakwaan jaksa telah sesuai dengan fakta di lapangan.

"Penangkapan dilakukan oleh tim kami yang berjumlah enam orang. Keterangan dalam dakwaan jaksa sudah sesuai dengan kejadian di lapangan," ujar saksi di persidangan.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menyebut Mohd Malik diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di pinggir jalan depan SD Negeri 01 Batam Kota, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Jaksa mengungkapkan bahwa perkara bermula saat terdakwa dihubungi oleh seorang pria bernama Beril melalui aplikasi Instagram. Beril, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), memesan ganja kepada terdakwa dengan harga Rp 300 ribu untuk seperempat.

"Setelah terjadi kesepakatan dan pertemuan di lokasi yang telah ditentukan, terdakwa datang ke depan sekolah tersebut dan langsung diamankan oleh petugas," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Dalam penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket ganja. Satu paket dibungkus plastik bening dan disimpan di saku celana depan terdakwa, sementara satu paket lainnya dibungkus kertas cokelat dan disimpan di dalam kotak pensil warna hitam merek HBO yang berada di saku celana belakang.

Sekitar pukul 21.00 WIB pada hari yang sama, petugas melakukan penggeledahan lanjutan di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Mantang Blok K Nomor 18, Kelurahan Sagulung, Kecamatan Sagulung. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik berisi batang ganja yang disimpan di atas lemari kamar terdakwa.

"Berdasarkan keterangan terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang bernama Nepral yang juga berstatus DPO dengan harga Rp 600 ribu," ujar jaksa.

Transaksi tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 9 September 2025 di kawasan Pemda Aviari, Batam. Hasil penimbangan barang bukti di PT Pegadaian (Persero) Batam pada 11 September 2025 menunjukkan total berat ganja kering mencapai 19,86 gram.

Sementara itu, berdasarkan hasil uji laboratorium BPOM Kepulauan Riau Nomor LHU.085.K.05.16.25.0349 tertanggal 15 September 2025, barang bukti tersebut dinyatakan positif mengandung Cannabis yang termasuk narkotika golongan I.

Selain dakwaan utama, JPU juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan. Majelis hakim menunda persidangan dan akan melanjutkan perkara tersebut pada agenda sidang berikutnya.

Editor: Gokli