Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PDI Perjuangan Tegaskan Pilkada Langsung Amanat Konstitusi dan Roh Reformasi
Oleh : Aldy
Sabtu | 24-01-2026 | 10:48 WIB
PDIP-Kepri2.jpg Honda-Batam
Ketua DPD PDI Perjuangan Kepri, Soerya Respationo, usai peringatan Hari Lahir Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor DPD PDI Perjuangan Kepri, Batam, Jumat (23/1/2026). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - PDI Perjuangan menegaskan sikap politiknya untuk tetap mempertahankan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung sebagai amanat konstitusi dan bagian tak terpisahkan dari semangat reformasi.

Mekanisme tersebut dinilai sebagai bentuk nyata pelaksanaan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sikap tersebut disampaikan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Kepulauan Riau, Soerya Respationo, usai peringatan Hari Lahir Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri di Kantor DPD PDI Perjuangan Kepri, Batam, Jumat (23/1/2026).

Soerya menegaskan bahwa sejak Rapat Kerja Nasional (Rakernas), PDI Perjuangan secara konsisten menolak wacana pilkada tidak langsung karena dinilai berpotensi mencederai prinsip konstitusional dan mengingkari cita-cita reformasi. "Sejak Rakernas, sikap PDI Perjuangan tegas dan konsisten. Pilkada harus dilaksanakan secara langsung karena di sanalah kedaulatan rakyat benar-benar dijalankan," ujar Soerya.

Menurutnya, pilkada langsung merupakan hasil perjuangan reformasi yang bertujuan mengembalikan hak politik rakyat setelah sebelumnya dibatasi oleh sistem kekuasaan yang terpusat. Oleh karena itu, upaya mengubah mekanisme pilkada dinilai sebagai kemunduran demokrasi.

Ia menjelaskan bahwa pilkada tidak langsung berpotensi mengalihkan hak konstitusional rakyat kepada segelintir elite politik di parlemen daerah. Kondisi tersebut, kata dia, bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

"Soal ini bukan hanya persoalan teknis politik, tetapi menyangkut keadilan konstitusional. Bayangkan, hampir 900 ribu warga Batam harus menyerahkan hak memilih pemimpinnya kepada sekitar 50 anggota DPRD," tegasnya.

Soerya menilai demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar prosedur di ruang kekuasaan formal. Sebaliknya, demokrasi harus dijalankan melalui partisipasi langsung rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi hasil reformasi.

"Pilkada langsung membuat rakyat merasa dihormati haknya. Jika tidak langsung, justru yang diuntungkan adalah elite politik, bukan rakyat," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang mengatur perubahan mekanisme pilkada. Dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pun, belum tercantum agenda revisi undang-undang terkait Pilkada.

"Selama tidak ada perubahan undang-undang, maka pilkada langsung tetap sah secara hukum dan konstitusional," ujarnya.

Meski secara politik kepartaian PDI Perjuangan kerap dianggap berdiri sendiri, Soerya menyatakan sikap tersebut sejalan dengan aspirasi luas masyarakat sipil yang ingin menjaga pilkada langsung sebagai fondasi demokrasi lokal pascareformasi. "Dalam konteks perjuangan demokrasi, kami tidak sendirian. Masyarakat sipil tetap bersama kami menjaga pilkada langsung sebagai warisan reformasi," kata Soerya.

Ia menegaskan, mempertahankan pilkada langsung bukan semata kepentingan partai, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga konstitusi dan arah demokrasi bangsa. "Pilkada langsung adalah amanat reformasi dan bagian dari perjalanan demokrasi Indonesia. PDI Perjuangan memilih berdiri menjaga konstitusi dan hak rakyat, apa pun risikonya," pungkasnya.

Editor: Gokli