Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pledoi Ibu Tunggal Terdakwa Ekstasi di Batam, Terjerat Janji Nikah, Anak Disabilitas Terancam Terlantar
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 22-01-2026 | 15:08 WIB
AR-BTD-5790-Sidang-Narkoba.jpg Honda-Batam
Cut Wahidah Mumtaza, penasihat hukum Amiroh Sintawati, saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Nota pembelaan terdakwa kasus narkotika, Amiroh Sintawati alias Sinta, mengungkap sisi kemanusiaan di balik perkara peredaran ekstasi yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam pledoi yang disampaikan penasihat hukum, Amiroh disebut sebagai ibu tunggal yang terjerat kasus hukum akibat relasi kuasa dan bujuk rayu janji pernikahan, sementara anaknya yang menyandang disabilitas terancam kehilangan pengasuhan.

Penasihat hukum Amiroh dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepulauan (LSBH MK), Cut Wahidah Mumtaza, menegaskan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. "Terdakwa ini bukan bandar, bukan pengendali, bahkan bukan pengambil keputusan. Ia hanya mata rantai paling lemah yang mudah diputus," ujar Cut Wahidah dalam sidang pledoi, Selasa (21/1/2026).

Amiroh didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi. Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 4,37 miliar subsidair sembilan bulan kurungan, meskipun barang bukti yang disita hanya 10 butir pil ekstasi dengan berat netto 4,15 gram.

Dalam nota pembelaan, Cut Wahidah menilai tuntutan tersebut mengabaikan latar belakang sosial dan kondisi psikologis terdakwa. Amiroh disebut sebagai ibu tunggal yang membesarkan anak penyandang disabilitas tanpa dukungan ekonomi yang memadai.

"Jika enam tahun penjara dijatuhkan, yang dihukum bukan hanya Amiroh, tetapi juga anaknya yang sama sekali tidak bersalah," katanya.

Pledoi juga mengungkap bahwa keterlibatan Amiroh bermula dari bujuk rayu kekasihnya, Eben Ezer Silalahi, yang menjanjikan pernikahan. "Ini bukan kejahatan yang lahir dari niat jahat murni. Ada tekanan emosional dan relasi yang timpang," ujar Cut Wahidah.

Ia menambahkan, selama proses hukum berlangsung, kliennya bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghindari tanggung jawab. "Ia tidak mengelak dan tidak memutarbalikkan cerita. Ia mengakui perbuatannya, dan yang paling ia sesali adalah masa depan anaknya," ucapnya.

Cut Wahidah pun meminta majelis hakim agar tidak semata-mata menjadikan tuntutan jaksa sebagai ukuran keadilan. "Hukum tidak boleh kehilangan nurani. Putusan pidana yang berat harus benar-benar proporsional dengan peran dan tingkat kesalahan terdakwa," tegasnya.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 22 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di depan ruko Alfamart Bengkong Palapa, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan Amiroh berawal dari informasi masyarakat pada awal Juni 2025 terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Bengkong dan Nagoya.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan Amiroh dan menemukan dua bungkus plastik bening berisi 10 butir pil ekstasi warna merah jambu dengan berat netto 4,15 gram. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A70 yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan calon pembeli bernama Kak Mian.

Dalam dakwaan disebutkan, sehari sebelum penangkapan, Amiroh dihubungi oleh Eben Ezer Silalahi yang menawarkan untuk menjual "obat". Amiroh kemudian menghubungi Kak Mian melalui aplikasi WhatsApp. Bersama Eben, ia mengambil ekstasi tersebut dari Frans Boantua Parningotan Naibaho di sebuah rumah kos di Bengkong. Rencana transaksi di kawasan KTV Monic Bengkong belum sempat terlaksana karena Amiroh lebih dahulu ditangkap aparat kepolisian.

Hasil penimbangan barang bukti oleh Pegadaian dan pemeriksaan laboratorium forensik Polda Riau memastikan pil tersebut mengandung MDMA yang tergolong narkotika golongan I. Jaksa juga menyatakan terdakwa tidak memiliki izin untuk menyimpan maupun mengedarkan narkotika tersebut.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim pada waktu yang akan ditentukan.

Editor: Gokli