Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup Bermodus Dokumen Palsu Mangasi Sihombing Divonis 1 Tahun 4 Bulan di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 22-01-2026 | 13:28 WIB
mangasi-sihombing.jpg Honda-Batam
Terdakwa Mangasi Sihombing usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan kepada Mangasi Sihombing, terdakwa kasus pelanggaran kepabeanan dengan modus manipulasi dokumen pengeluaran barang dari kawasan bebas. Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tiwik, dalam sidang terbuka untuk umum yang digelar pada Rabu (2/1/2026). "Setelah mencermati keterangan saksi-saksi serta fakta hukum yang terungkap di persidangan, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan kepabeanan," ujar Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis menyatakan Mangasi bersalah melanggar Pasal 102 huruf h Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Usai pembacaan putusan, jaksa menyatakan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan upaya hukum banding.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula dari praktik penyampaian pemberitahuan pabean yang tidak sesuai dengan jenis dan jumlah barang sebenarnya. Jaksa Gilang dalam dakwaannya menyebut Mangasi bersekongkol dengan Edi Gunawan --yang perkaranya diproses secara terpisah-- dalam pengurusan dokumen kepabeanan untuk meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik.

Kasus tersebut terungkap pada 17 Juni 2025 setelah Bea dan Cukai Batam menerima informasi intelijen terkait ketidaksesuaian dokumen PPFTZ-02 atas nama PT Melayu Bintan Logistic dan PT Fran Sukses Logistic. Meski telah mengantongi Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), petugas tetap melakukan pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menghentikan sembilan truk yang hendak menyeberang dari Batam menuju Tanjung Uban. Pemeriksaan fisik menemukan berbagai barang yang tidak tercantum dalam dokumen pabean, di antaranya rokok tanpa pita cukai, barang elektronik baru, perabotan rumah tangga, serta ratusan ban kendaraan dengan jumlah jauh melebihi yang dilaporkan.

Jaksa mengungkapkan, Mangasi berperan sebagai koordinator pengiriman. Ia menerima upah sebesar Rp 5 juta per truk dan memerintahkan sejumlah sopir mengangkut barang dari Batam menuju Tanjungpinang dan Tanjung Uban. Selain menggunakan empat truk miliknya, terdakwa juga menyewa delapan truk dari seorang bernama Jonny yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah muatan terkumpul, Mangasi mengirimkan daftar isi barang kepada Edi Gunawan untuk disusun dalam dokumen PPFTZ-02. Dokumen tersebut kemudian diurus melalui perusahaan jasa pengurusan kepabeanan dan diupayakan memperoleh jalur hijau agar barang dapat keluar tanpa pemeriksaan fisik.

Namun, demi memperoleh keuntungan lebih besar, terdakwa juga memerintahkan sopir mencari muatan tambahan di luar dokumen resmi. Dari praktik tersebut, petugas menemukan rokok ilegal tanpa pita cukai serta barang-barang baru yang sama sekali tidak dilaporkan dalam pemberitahuan pabean.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan terdakwa menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,879 miliar, yang terdiri atas kerugian penerimaan kepabeanan sebesar Rp 1,005 miliar serta kerugian cukai rokok ilegal senilai Rp 873 juta.

Dalam perkara ini, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 1,1 juta batang rokok tanpa pita cukai, 499 ban truk bertuliskan "Made in China", serta berbagai barang elektronik dan perabotan rumah tangga yang tidak sesuai dengan dokumen kepabeanan.

Editor: Gokli