Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sabu Beredar di Lapas Barelang, Tiga Narapidana Jalani Sidang di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 22-01-2026 | 09:48 WIB
2201_sidang-napi-batam-2026.jpg Honda-Batam
Saksi Jimmy menunjukkan barang bukti sabu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Batam, harus duduk di kursi terdakwa setelah aparat menemukan sabu beredar di dalam lapas. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (21/1/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Lapas Barelang. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan petugas lapas, Jimmy Silaban, sebagai saksi kunci dalam pengungkapan perkara tersebut.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Jimmy menjelaskan bahwa barang bukti sabu ditemukan saat petugas melakukan razia rutin di salah satu kamar hunian warga binaan. Hasil penelusuran internal kemudian mengarah pada keterlibatan tiga narapidana yang menempati kamar berbeda.

"Barang itu ditemukan saat razia. Setelah ditelusuri, diketahui milik mereka bertiga. Hunian berbeda kamar," ujar Jimmy di persidangan.

Jimmy menambahkan, sabu tersebut awalnya berada dalam penguasaan terdakwa Adi Saputra sebelum akhirnya diamankan petugas saat razia berlangsung. Selanjutnya, barang bukti dilaporkan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun tiga terdakwa yang kini menjalani persidangan masing-masing adalah Rizwan, Muhammad Alief, dan Mhd Ari Azmi. Berdasarkan surat dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada Jumat, 11 Juli 2025 sekitar siang hari. Saat itu, Mhd Ari Azmi menemukan sepasang sepatu futsal yang berisi plastik bening di area tempat pembuangan sampah Blok D Lapas Barelang.

Plastik tersebut kemudian diperiksa oleh Muhammad Alief alias Badai, yang memastikan isinya adalah sabu. Sebagian barang terlarang itu kemudian digunakan bersama oleh para terdakwa di area tangga blok hunian. Sementara sisanya dititipkan kepada Rizwan alias Iwan setelah muncul informasi akan dilakukan razia kamar.

Namun upaya tersebut gagal. Dalam razia yang digelar sekitar pukul 17.30 WIB, petugas menemukan satu paket sabu di tempat sampah kamar Rizwan. Pemeriksaan lanjutan semakin menguatkan temuan tersebut. Hasil tes urine terhadap ketiga terdakwa menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin.

Penimbangan barang bukti di Pegadaian Batam mencatat berat bersih sabu mencapai 0,71 gram. Sementara hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam memastikan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin yang tergolong Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider, yakni Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.

Menanggapi keterangan saksi, para terdakwa membenarkan seluruh fakta yang disampaikan dalam persidangan. Majelis hakim kemudian menunda sidang dan menjadwalkan pemeriksaan saksi lainnya pada agenda lanjutan.

Editor: Gokli