Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kepabeanan di PN Batam, ABK Akui Angkut Ratusan Koli Barang Tanpa Dokumen
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 20-01-2026 | 17:48 WIB
Sidang-Kepabeanan1.jpg Honda-Batam
Sidang Lanjutan Perkara Kepabeanan di PN Batam, Senin (19/1/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Upah ratusan ribu rupiah menjadi taruhan kebebasan. Itulah yang terungkap dalam sidang perkara kepabeanan dengan terdakwa Samin di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/1/2026).

Dalam sidang bernomor perkara 1081/Pid.B/2025/PN Btm itu, jaksa menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli kepabeanan untuk membedah praktik pengangkutan ratusan koli barang tanpa dokumen resmi dari kawasan bebas Batam.

Di hadapan ketua majelis hakim Douglas, saksi Syafandi alias Safandi mengaku dirinya merupakan anak buah kapal (ABK) Kapal Nasya GT 6 yang dinakhodai terdakwa Samin. Ia menyebut hanya menjalankan perintah untuk mengangkut barang yang diklaim aman dan telah berada di pelabuhan.

"Saya ABK, nahkodanya terdakwa Samin. Saya disuruh ikut mengantar barang. Upah saya Rp 500 ribu, terdakwa Rp 700 ribu. Saya tidak tahu aturan Bea Cukai soal pengiriman barang dari Batam ke luar daerah," kata Syafandi di persidangan.

Menurut Syafandi, saat pelayaran berlangsung hanya ada tiga orang di atas kapal. Namun perjalanan itu berujung penangkapan. Kapal mereka dihentikan patroli Bea Cukai ketika melintas di perairan Batam. Seluruh awak kapal kemudian dipindahkan ke speedboat milik Bea Cukai untuk pemeriksaan lanjutan.

"Setelah kejadian itu, saya tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Didin," ujar Syafandi, tanpa menjelaskan lebih jauh peran sosok tersebut.

Jaksa penuntut umum (JPU) turut menghadirkan saksi ahli kepabeanan untuk menegaskan konstruksi hukum perkara ini. Menurut ahli, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan, yakni mengeluarkan barang dari kawasan pabean tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.

"Barang yang keluar dari Batam wajib melalui proses kepabeanan dengan pengajuan dokumen FTZ. Jika tahapan itu dilewati, negara berpotensi dirugikan," kata saksi ahli.

Ahli menyebut nilai kepabeanan barang yang diangkut mencapai sekitar Rp 10 miliar, dengan potensi kerugian negara ditaksir sekitar Rp 2 miliar. Terhadap barang sitaan berupa ratusan paket, undang-undang membuka opsi perampasan untuk negara, baik untuk dimusnahkan maupun dilelang.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Gilang, terungkap bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di Perairan Batu Besar, Batam. Terdakwa Samin didakwa mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai.

Jaksa menguraikan, Samin bertindak sebagai nahkoda Kapal Nasya GT 6 dan menerima perintah pengiriman barang dari seorang bernama Acok Cung, yang hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebanyak 266 koli barang campuran terdiri dari berbagai produk asal China, baik baru maupun bekas dimuat tanpa satu pun dokumen kepabeanan yang sah.

Saat menyadari adanya patroli Bea Cukai, terdakwa sempat memerintahkan kapal berbalik arah menuju Pelabuhan Batu Besar. Namun upaya itu tak menghindarkan pemeriksaan. Petugas memastikan seluruh muatan tidak dilengkapi dokumen resmi.

Jaksa menegaskan, perbuatan tersebut bukan kali pertama dilakukan terdakwa. Aksi pengangkutan barang ilegal itu disebut terjadi dua kali, dengan upah Rp 700 ribu untuk setiap perjalanan. Dari praktik itu, potensi kerugian negara akibat penerimaan yang tak tertagih ditaksir mencapai Rp 2,75 miliar.

Atas perbuatannya, Samin didakwa melanggar Pasal 102 huruf f Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Jaksa juga menyusun dakwaan alternatif Pasal 104 huruf a UU Kepabeanan terkait perbuatan mengangkut barang hasil tindak pidana kepabeanan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Editor: Yudha