Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Kekerasan Seksual Anak di PN Batam, Modus Mengaji Jadi Kedok Pencabulan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 20-01-2026 | 16:28 WIB
terdakwa-cabul-anak1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ahmad Musthofa Saat Digiring Kedalam Ruang sidang PN Batam, Selasa (20/1/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perkara kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Ahmad Musthofa, Selasa (20/1/2026). Sidang digelar tertutup untuk umum lantaran menyangkut korban anak, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi-saksi korban.

Para korban hadir memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Batam. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wattimena, didampingi hakim anggota Elen dan Rinaldi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aditya Syaummil mewakili Kejaksaan dalam persidangan tersebut.

Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang sepanjang Agustus hingga September 2025. Lokasi kejadian disebutkan berada di rumah terdakwa di Perumahan Kavling Sei Lekop E Nomor 192, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, yang masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Batam.

Jaksa menyatakan, perbuatan Ahmad Musthofa bukanlah peristiwa tunggal. "Terdakwa melakukan serangkaian tindak pidana yang berdiri sendiri, dilakukan dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, serta bujuk rayu terhadap korban yang masih berusia anak," kata JPU dalam dakwaannya di persidangan.

Menurut jaksa, tindakan tersebut menyebabkan para korban mengalami penderitaan fisik dan psikis. Fakta persidangan juga mengungkap bahwa pencabulan dilakukan terdakwa saat kegiatan mengaji. Modus yang digunakan antara lain dengan menyuruh korban beristirahat atau tidur terlebih dahulu, lalu melakukan perbuatan cabul ketika korban berada dalam kondisi lengah.

Jaksa merinci, perbuatan itu dilakukan pada waktu dan hari yang berbeda, termasuk pada 24 September 2025 dan 26 September 2025. "Perbuatan dilakukan lebih dari satu kali dan terhadap lebih dari satu anak," ujar Aditya Syaummil.

Dalam persidangan, penuntut umum turut memaparkan hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Batam terhadap para korban. Berdasarkan hasil visum, sebagian korban ditemukan mengalami luka dan tanda kekerasan, termasuk memar pada area kelamin. Bahkan, pada salah satu korban ditemukan robekan selaput dara akibat kekerasan benda tumpul.

Seluruh hasil visum tersebut ditandatangani oleh dokter Puja Monitra Transmika dan diajukan sebagai alat bukti oleh jaksa di persidangan.

Atas perbuatannya, Ahmad Musthofa didakwa melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim menutup persidangan dan menunda sidang untuk dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian pada sidang berikutnya.

Editor: Yudha