Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OJK Terbitkan POJK Gugatan Konsumen, Perkuat Perlindungan dan Penegakan Keadilan di Sektor Jasa Keuangan
Oleh : Aldy
Selasa | 20-01-2026 | 12:48 WIB
POJK2.jpg Honda-Batam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini menjadi instrumen hukum bagi OJK untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

POJK tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan kewenangan OJK dalam melakukan pembelaan hukum melalui pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Melalui ketentuan ini, OJK memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang. Gugatan tersebut bukan merupakan gugatan perwakilan kelompok (class action), melainkan gugatan yang diajukan OJK berdasarkan penilaiannya terhadap adanya perbuatan melawan hukum.

Gugatan dapat diajukan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, serta pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Dalam pelaksanaannya, OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan.

"POJK ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi OJK untuk bertindak aktif membela kepentingan konsumen serta memastikan adanya pemulihan kerugian secara adil," demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.

OJK menegaskan, dalam proses pengajuan gugatan hingga pelaksanaan putusan pengadilan, konsumen tidak dibebani biaya apa pun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menjamin akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.

Dalam penyusunan regulasi tersebut, OJK juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, guna memastikan mekanisme gugatan dapat dilaksanakan secara efektif dan selaras dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 22 Desember 2025. Regulasi ini antara lain mengatur kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen, tujuan gugatan, pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, serta kewajiban pelaporan atas pelaksanaan putusan.

Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK berharap perannya dalam melindungi konsumen dan masyarakat semakin kuat serta mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Editor: Gokli