Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Hukum Gabungan Diterjunkan, Akankah Aktor Utama Penyelundupan 1.000 Ton Beras Ilegal di Kepri Terbongkar?
Oleh : Freddy
Selasa | 20-01-2026 | 10:48 WIB
amran-beras-karimun.jpg Honda-Batam
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pemerintah menurunkan aparat penegak hukum gabungan untuk mengusut kasus penyelundupan 1.000 ton beras ilegal yang berhasil diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau.

Langkah ini menyusul temuan kejanggalan serius dalam pola distribusi beras ilegal tersebut yang diungkap Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, saat inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026).

Inspeksi dilakukan setelah aparat melakukan penindakan terhadap ribuan ton beras yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa memenuhi prosedur karantina dan kepabeanan. Menteri Pertanian menilai praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kedaulatan pangan nasional.

"Indonesia saat ini sudah swasembada. Stok beras nasional lebih dari tiga juta ton, namun masih ada pihak yang nekat memasukkan beras secara ilegal. Tindakan ini jelas merugikan petani dan mengancam sekitar 115 juta masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian," tegas Mentan Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta unsur pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan, aparat mengamankan total 1.000 ton beras ilegal, dengan sekitar 345 ton masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang, wilayah yang secara faktual bukan merupakan sentra produksi beras.

Keanehan semakin terlihat ketika tujuan pengiriman beras tersebut justru mengarah ke daerah-daerah yang dikenal sebagai wilayah surplus dan sentra produksi beras, seperti Palembang dan Riau. Pola distribusi ini dinilai tidak masuk akal dan memperkuat dugaan adanya jaringan penyelundupan yang terorganisasi.

"Beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki sawah ke wilayah yang justru berlebih produksi. Pola seperti ini sangat janggal dan harus diusut hingga ke akar-akarnya. Penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja," ujar Mentan Amran.

Selain beras, aparat gabungan juga mengamankan berbagai komoditas pangan lain, di antaranya gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina bukan sekadar persoalan jumlah atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia menyinggung kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

"Tidak ada toleransi, baik satu ton maupun satu juta ton. Jika masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa mengalami kerugian besar, dan petani serta peternak menjadi pihak yang paling menderita," katanya.

Untuk memastikan penanganan kasus berjalan menyeluruh, Mentan Amran memastikan proses hukum akan melibatkan satuan tugas gabungan dari Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Karantina. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia agar negara hadir dan tegas dalam memberantas kejahatan pangan.

"Kami akan menjaga petani, menjaga pangan, dan menjaga negara. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak swasembada pangan nasional," pungkas Mentan Amran.

Editor: Gokli