Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mentan Amran Ungkap Kejanggalan Distribusi 1.000 Ton Beras Ilegal Tangkapan Kanwil DJBC Kepri
Oleh : Freddy
Selasa | 20-01-2026 | 09:08 WIB
amran-sidak.jpg Honda-Batam
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengungkap adanya kejanggalan serius dalam pola distribusi 1.000 ton beras ilegal yang berhasil diamankan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau. Temuan tersebut disampaikan saat Menteri Pertanian melakukan inspeksi mendadak di kawasan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026).

Inspeksi itu dilakukan menyusul penindakan terhadap ribuan ton beras yang diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur karantina dan kepabeanan. Mentan Amran menilai praktik tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani serta ancaman nyata bagi kedaulatan pangan nasional.

"Indonesia sudah berada dalam kondisi swasembada. Stok beras nasional saat ini lebih dari tiga juta ton, namun masih ada pihak yang memasukkan beras secara ilegal. Tindakan ini jelas merugikan petani dan mengancam 115 juta rakyat Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian," tegas Mentan Amran di hadapan jajaran Bea Cukai, Karantina, TNI-Polri, serta pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil penindakan aparat, total beras ilegal yang diamankan mencapai 1.000 ton, dengan sekitar 345 ton di antaranya masih tersimpan di gudang Bea Cukai. Beras tersebut diketahui diangkut menggunakan enam kapal dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang, daerah yang secara faktual bukan merupakan sentra produksi beras.

Lebih lanjut, Mentan Amran mengungkapkan bahwa tujuan pengiriman beras tersebut justru diarahkan ke wilayah-wilayah yang dikenal sebagai daerah surplus dan sentra produksi beras, seperti Palembang dan Riau. Menurutnya, pola distribusi tersebut tidak masuk akal dan semakin menguatkan dugaan adanya praktik penyelundupan terorganisasi.

"Beras dikirim dari daerah yang tidak memiliki lahan sawah ke wilayah yang justru berlebih produksi. Pola seperti ini jelas janggal dan harus diusut hingga ke akar permasalahannya. Penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja," ujarnya.

Selain beras, aparat gabungan juga mengamankan sejumlah komoditas pangan lain, seperti gula pasir, cabai kering, bawang merah, dan bawang putih. Seluruh barang tersebut diketahui tidak dilengkapi sertifikat karantina, tidak melalui tempat pengeluaran resmi, serta tidak dilaporkan kepada pejabat berwenang. Sebagian barang bukti kemudian dilelang sesuai ketentuan hukum, sementara komoditas yang dinilai berisiko tinggi dimusnahkan.

Mentan Amran menegaskan bahwa pelanggaran karantina bukan semata persoalan kuantitas atau nilai ekonomi, melainkan menyangkut risiko masuknya penyakit dan hama yang dapat merusak sektor pertanian dan peternakan nasional. Ia menyinggung pengalaman masuknya penyakit mulut dan kuku (PMK) beberapa tahun lalu yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 135 triliun akibat kematian jutaan ternak.

"Tidak ada toleransi, baik itu satu ton maupun satu juta ton. Jika masuk tanpa prosedur karantina, dampaknya sama-sama berbahaya. Negara bisa mengalami kerugian besar, dan petani serta peternak menjadi pihak yang paling dirugikan," kata Mentan Amran.

Ia memastikan penanganan kasus beras ilegal ini akan melibatkan satuan tugas gabungan Mabes Polri, Polda, TNI, Kejaksaan, Bea Cukai, serta Karantina, sesuai arahan Presiden Republik Indonesia untuk menindak tegas kejahatan di sektor pangan. "Kami akan menjaga petani, menjaga pangan, dan menjaga negara. Tidak ada ruang bagi praktik ilegal yang merusak swasembada pangan nasional," pungkas Mentan Amran.

Editor: Gokli