Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mentan Amran Minta Usut Tuntas Penyelundupan 1.000 Ton Beras di Kepri
Oleh : Freddy
Senin | 19-01-2026 | 12:08 WIB
amran-karimun.jpg Honda-Batam
Mentan Amran Sulaiman, saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Menteri Pertanian Republik Indonesia, Amran Sulaiman, meminta aparat penegak hukum menindak tegas kasus penyelundupan beras yang berhasil digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau. Penindakan tersebut mencakup pengusutan menyeluruh terhadap jaringan dan para pelaku yang terlibat.

Amran menegaskan bahwa praktik penyelundupan beras berpotensi mengganggu stabilitas pangan nasional dan merugikan sekitar 115 juta petani di seluruh Indonesia. Padahal, kata dia, Indonesia saat ini berada dalam kondisi surplus beras dan telah mencapai swasembada pangan.

"Ini akan berdampak besar terhadap petani kita. Saat ini Indonesia sudah swasembada beras, bahkan sudah diumumkan langsung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto, baik di tingkat nasional maupun forum internasional seperti PBB," ujar Amran saat kunjungan kerja ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Senin (19/1/2026).

Amran menekankan bahwa beras hasil penindakan Bea Cukai tersebut harus diselidiki hingga tuntas. Ia menyoroti informasi bahwa beras tersebut disebut berasal dari Tanjungpinang, wilayah yang diketahui tidak memiliki lahan persawahan maupun produksi beras, dan rencananya akan diselundupkan ke Palembang, daerah yang justru sedang mengalami surplus beras dalam jumlah besar.

"Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Siapa pun yang terlibat dalam penyelundupan ini saya serahkan kepada Mabes Polri, Satgas Pangan, jajaran TNI, kejaksaan, dan Bea Cukai," tegas Amran.

Ia kembali menegaskan bahwa kondisi perberasan nasional saat ini dalam keadaan aman dan surplus. Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras pemerintah sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Terkait penanganan barang bukti, Amran menyarankan agar beras hasil tangkapan tersebut dimusnahkan. Pasalnya, beras yang masuk secara ilegal dikhawatirkan tidak memenuhi standar keamanan pangan dan berpotensi mengandung penyakit.

"Beras ini masuk secara ilegal. Demi keamanan dan kesehatan masyarakat, sebaiknya dimusnahkan," katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, penindakan terhadap komoditas pangan sepanjang 28 Mei hingga 15 November 2025 mencatat total penegahan beras mencapai 1.450.700 kilogram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.104.100 kilogram telah dikeluarkan dari gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP), sementara 346.400 kilogram masih tersimpan di gudang.

Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas komoditas strategis guna melindungi ketahanan pangan dan kepentingan nasional.

Editor: Gokli