Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Suruh OTK Rusak Rumah Warga Sungai Bandas, PT Menteng Griya Lestari: Silakan Lapor ke Pihak Berwajib
Oleh : Aldy
Sabtu | 17-01-2026 | 14:48 WIB
dirusak-otk.jpg Honda-Batam
Penampakan rumah warga di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, yang dirusak OTK. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Menteng Griya Lestari (MGL) membantah tudingan adanya keterlibatan perusahaan dalam aksi perusakan rumah warga dan plang pembangunan Masjid Al-Kasim di kawasan Sungai Bandas, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Manajemen perusahaan menegaskan tidak pernah mengerahkan orang suruhan ke lapangan dan meminta pihak yang merasa dirugikan menempuh jalur hukum.

Direktur Utama PT Menteng Griya Lestari, Erwyanto Tedjakusuma, mengaku tidak mengetahui adanya insiden perusakan yang melibatkan pihak yang mengatasnamakan perusahaan. "Saya tidak mengetahui hal tersebut. Silakan berkoordinasi dengan pihak BP yang mengetahui secara rinci persoalan pengalokasian lahan," ujarnya, Jumat (16/1/2026).

Erwyanto juga secara tegas membantah adanya orang suruhan perusahaan yang melakukan tindakan perusakan di lapangan. Menurutnya, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan dan mengantongi dokumen resmi, maka penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum.

"Setahu saya, kami tidak memiliki orang suruhan. Jika ada pihak yang merasa memiliki hak dan surat-surat yang sah, silakan melapor ke pihak berwajib agar diproses sesuai ketentuan hukum," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, menyatakan bahwa secara administrasi kawasan Sungai Bandas merupakan lahan milik PT Menteng Griya Lestari. "Lahan tersebut dimiliki oleh PT Menteng Griya Lestari," ujar Harlas saat dikonfirmasi, Jumat.

Ia menegaskan, setiap aktivitas pembangunan di wilayah Kota Batam wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya dokumen lahan dari BP Batam berupa Perjanjian Pemanfaatan Tanah dan Keputusan Pengalokasian Lahan, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Kota Batam, Persetujuan Lingkungan dari BP Batam, serta Persetujuan Bangunan Gedung dari Pemko Batam.

Sebelumnya, aksi perusakan bangunan rumah warga dan plang pembangunan Masjid Al-Kasim dilaporkan terjadi di kawasan Sungai Bandas, Kampung Bandan. Sejumlah orang tak dikenal (OTK) diduga mendatangi lokasi dan merusak bangunan warga yang masih dalam tahap awal pembangunan, termasuk merobohkan plang masjid yang dibangun secara swadaya.

Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan di kalangan warga yang telah menetap di kawasan tersebut selama sekitar empat tahun. Warga berharap adanya kejelasan status lahan serta perlindungan hukum dari pemerintah.

Secara administratif, kawasan permukiman Sungai Bandas masih berstatus BPL dan berada di bawah RT 04/RW 25 Perumahan Valencia. Di lokasi itu terdapat sekitar 46 rumah yang dihuni secara permanen, sementara beberapa bangunan lainnya bersifat tidak tetap. Warga mengaku belum pernah diperlihatkan dokumen kepemilikan lahan oleh pihak perusahaan yang mengklaim kawasan tersebut.

Aksi perusakan terakhir terjadi pada Selasa sore, 13 Januari 2026. Sedikitnya tiga bangunan rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan, bersamaan dengan robohnya plang pembangunan Masjid Al-Kasim.

Salah seorang warga sekaligus saksi mata, Hasan, mengatakan sekitar enam orang mendatangi lokasi pembangunan masjid dan melarang aktivitas pembangunan dengan alasan lahan tersebut merupakan milik perusahaan. "Mereka bilang bangunan ini tidak boleh dilanjutkan dan harus menunggu izin dari perusahaan," ujar Hasan, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, warga menduga pihak yang mengklaim lahan berasal dari PT Menteng Griya Lestari, meski hingga kini belum ada dokumen resmi yang ditunjukkan kepada masyarakat.

Di lokasi yang sama, Ketua BPL Sungai Bandas RT 04, Ashar Muda Harahap, membenarkan adanya aksi perusakan tersebut. Ia menilai tindakan itu telah menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis bagi warga.

"Ada tiga rumah yang dirusak dan plang masjid juga dirobohkan. Ini sudah masuk kategori intimidasi," kata Ashar.

Menurutnya, warga Sungai Bandas telah tercatat secara administratif di kelurahan dengan jumlah sekitar 60 kepala keluarga yang bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut selama lebih dari empat tahun.

Editor: Gokli