Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Bubarkan PT Telaga Biru Semesta, Sinyal Kuat Negara Tak Toleransi Kejahatan Lingkungan Korporasi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 17-01-2026 | 11:48 WIB
bubarkan-korporasi.jpg Honda-Batam
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam, Jefri Hardi (berbaju putih), saat sidang permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/1/2026). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, korporasi yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara dumping limbah tanpa izin. Putusan ini menjadi sinyal tegas bahwa negara tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana, tetapi juga mencabut keberlangsungan badan usaha yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan.

Pembubaran PT Telaga Biru Semesta dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam dan tertuang dalam Penetapan PN Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026. Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan perseroan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan dan menetapkan pembubaran berikut seluruh akibat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menegaskan bahwa putusan tersebut mencerminkan penegakan hukum yang menyeluruh terhadap kejahatan korporasi, khususnya di bidang lingkungan hidup. "Putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dikenai pidana atau denda, tetapi juga dapat dibubarkan," kata Wayan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

Ia menyampaikan, pembubaran korporasi merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional. Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan penuh bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

"Ini bukan tindakan represif, melainkan bentuk kehadiran negara dalam menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Perkara tersebut berawal dari Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm pada 21 Februari 2023. Dalam putusan pidana itu, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berlandaskan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran perseroan ke PN Batam pada Agustus 2025. Permohonan tersebut mengacu pada Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Wayan menegaskan, langkah melalui jalur perdata merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berlapis. "Kejaksaan tidak berhenti pada vonis pidana. Kami memastikan tidak ada lagi ruang bagi korporasi yang terbukti bersalah untuk mengulangi perbuatannya," tegasnya.

Dalam penetapannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi termohon dan para turut termohon. Pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta melanggar hukum, memerintahkan pembubaran perseroan, serta menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan. Seluruh biaya likuidasi dibebankan kepada perseroan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menilai putusan ini sebagai preseden penting dalam penegakan hukum terhadap korporasi. "Ini pesan tegas bahwa badan hukum tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan perusakan lingkungan," ujar Priandi.

Menurutnya, pembubaran korporasi memberikan efek jera yang lebih kuat dibanding sanksi pidana semata. "Jika hanya pidana, korporasi masih berpotensi beroperasi kembali dengan nama atau skema lain. Dengan pembubaran, peluang itu tertutup," jelasnya.

Priandi menambahkan, keberhasilan permohonan pembubaran ini juga menunjukkan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara. "Penegakan hukum harus komprehensif. Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penuntut pidana, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan negara dan masyarakat," katanya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar patuh terhadap regulasi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Kejaksaan Negeri Batam menilai, pembubaran PT Telaga Biru Semesta diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menjadi bukti bahwa negara tidak ragu mencabut 'hak hidup' korporasi yang terbukti merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Editor: Gokli