Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PN Batam Resmi Bubarkan PT Telaga Biru Semesta, Jaksa Tegaskan Korporasi Perusak Lingkungan Tak Kebal Hukum
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 16-01-2026 | 13:08 WIB
putusan-bubar.jpg Honda-Batam
Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam, Jefri Hardi (berbaju putih), saat sidang permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/1/2026). (Istimewa).

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam secara resmi membubarkan PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang telah terbukti melakukan kejahatan lingkungan berupa dumping limbah tanpa izin. Pembubaran tersebut dikabulkan atas permohonan Kejaksaan Negeri Batam sebagai langkah lanjutan penegakan hukum terhadap korporasi pelanggar hukum lingkungan.

Penetapan pembubaran tertuang dalam Penetapan PN Batam Nomor 440/Pdt.P/2025/PN Btm tertanggal 14 Januari 2026. Dalam amar penetapannya, majelis hakim menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan memerintahkan pembubaran perseroan beserta seluruh akibat hukumnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, menilai putusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang komprehensif terhadap kejahatan korporasi, khususnya di bidang lingkungan hidup. "Putusan ini menegaskan bahwa korporasi yang terbukti melakukan perusakan lingkungan tidak bisa hanya dikenai sanksi pidana atau denda. Negara juga berhak mencabut eksistensi badan usaha tersebut," ujar Wayan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

Ia menegaskan, pembubaran perseroan merupakan langkah hukum yang sah dan konstitusional. Menurutnya, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan tindakan perdata demi melindungi kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

"Ini bukan tindakan represif, melainkan upaya negara memastikan lingkungan hidup terlindungi dan tidak kembali dirusak oleh korporasi yang sama," kata Wayan.

Perkara ini bermula dari Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 21 Februari 2023. Dalam perkara pidana tersebut, PT Telaga Biru Semesta dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Kejaksaan Negeri Batam melalui Jaksa Pengacara Negara mengajukan permohonan pembubaran perseroan pada Agustus 2025. Permohonan tersebut mengacu pada Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Wayan menegaskan, langkah hukum melalui jalur perdata merupakan bagian dari strategi penegakan hukum berlapis. "Kami tidak berhenti pada vonis pidana. Ketika sudah ada putusan inkrah, Kejaksaan berkewajiban memastikan korporasi tersebut tidak lagi memiliki ruang untuk mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Dalam penetapan itu, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan termohon dan turut termohon. Pengadilan menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti melanggar hukum, memerintahkan pembubaran perseroan, serta menetapkan proses likuidasi dilakukan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan seluruh biaya dibebankan kepada perseroan.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menyebut putusan tersebut sebagai preseden penting dalam penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi. "Ini menjadi pesan tegas bahwa badan hukum tidak bisa dijadikan tameng untuk merusak lingkungan," ujar Priandi.

Menurutnya, pembubaran korporasi merupakan bentuk efek jera yang nyata. "Jika hanya pidana, korporasi masih bisa berganti nama atau beroperasi dengan skema lain. Dengan pembubaran, negara memastikan kejahatan serupa tidak terulang," katanya.

Priandi menambahkan, keberhasilan permohonan ini menunjukkan optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam ranah perdata dan tata usaha negara. "Penegakan hukum harus menyeluruh. Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai penuntut pidana, tetapi juga sebagai pengawal kepentingan negara dan masyarakat," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Batam berharap putusan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi aturan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup.

Editor: Gokli