Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua PBNU Diduga Terima Duit dari Biro Travel Kasus Kuota Haji
Oleh : Redaksi
Jumat | 16-01-2026 | 09:28 WIB
IMG_20260116_094503_copy_470x250.jpg Honda-Batam
Gedung PBNU di Jalan Salemba Raya, Jakarta (Foto: Istimeea)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan sumber dugaan aliran uang dalam kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 yang menyeret Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman.

KPK menduga uang tersebut berasal dari biro travel haji dan umrah atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang memperoleh jatah kuota haji khusus.

Penerimaannya diduga untuk individu yang bersangkutan dan diduga berasal dari para biro travel atau PIHK. Untuk nominalnya masih kami dalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Ya, itu masih menjadi materi pendalaman. Dugaan pemberian uangnya untuk apa, itu akan terus kami susuri,” tegas Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan telah memiliki bukti awal dugaan aliran uang hasil korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024 ke Aizzudin Abdurrahman. Dugaan tersebut dikonfirmasi penyidik saat memeriksa Aizzudin di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (13/1/2026).

"Penyidik mendalami dugaan aliran uang kepada yang bersangkutan. KPK juga memiliki keterangan dan bukti lain yang mengonfirmasi dugaan tersebut," kata Budi pada Rabu (14/1/2026).

KPK memastikan akan mengonfirmasi aliran dana itu kepada saksi-saksi lain, termasuk melalui dokumen serta barang bukti elektronik guna memperkuat konstruksi perkara. “Pasti akan dikonfirmasi ke saksi lain maupun melalui dokumen dan bukti elektronik,” ujar Budi.

Sementara itu, Aizzudin Abdurrahman membantah menerima aliran dana haram tersebut. Bantahan itu disampaikannya seusai menjalani pemeriksaan di KPK. “Ndak, ndak ada,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex) sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023-2024.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KPK menduga praktik korupsi terjadi karena pembagian kuota haji tambahan tidak sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi 92% haji reguler dan 8% haji khusus.

Namun, kuota tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi 50:50 antara reguler dan khusus melalui SK Menag Nomor 130 Tahun 2024.

Penyidik juga mendalami dugaan persengkongkolan pejabat Kemenag dengan agen travel, termasuk aliran dana di balik penerbitan SK tersebut. KPK menilai pihak travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi haji khusus.

Ia menjelaskan, penyidik masih menelusuri maksud dan tujuan pemberian uang dari biro travel tersebut kepada Aizzudin. Namun, KPK menduga kuat aliran dana itu berkaitan dengan diskresi dalam pembagian kuota haji tambahan.

Editor: Surya