Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekonstruksi Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini, 4 Tersangka Peragakan 97 Adegan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 15-01-2026 | 13:28 WIB
rekon-bunuh-lc.jpg Honda-Batam
Proses rekonstruksi pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini di Perumahan Jodoh Permai, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (15/1/2026). (Foto: Pasckalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) di sebuah rumah kontrakan Perumahan Jodoh Permai Blok D Nomor 28, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (15/1/2026).

Dalam reka ulang tersebut, penyidik memperagakan 97 adegan untuk mengungkap secara rinci rangkaian peristiwa yang menewaskan calon pemandu lagu asal Lampung itu.

Rekonstruksi dipimpin langsung Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, bersama Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, dengan menghadirkan empat tersangka, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istikoma alias Melika Levana, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Sejumlah saksi juga dihadirkan guna memperkuat konstruksi perkara.

"Ada 97 adegan yang kami peragakan dalam rekonstruksi ini untuk memperjelas rangkaian kejadian. Saat ini prosesnya masih berlangsung," ujar Kompol Amru Abdullah di lokasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan rekonstruksi menyita perhatian masyarakat sekitar. Sejak pagi, ratusan warga memadati area rumah kontrakan yang menjadi tempat kejadian perkara. Aparat kepolisian memasang garis polisi serta menutup sementara akses jalan di dalam kompleks perumahan demi menjaga keamanan dan kelancaran kegiatan.

Ketika para tersangka tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, sejumlah warga meluapkan emosi dengan meneriakkan kecaman, terutama kepada Wilson yang disebut sebagai pelaku utama. Meski demikian, situasi tetap terkendali berkat pengamanan ketat dari petugas.

Dalam rekonstruksi, penyidik memeragakan secara detail rangkaian kekerasan yang dialami korban sejak awal berada di Batam. Berdasarkan hasil penyidikan, penganiayaan pertama terjadi pada Senin (24/11/2025) sore, ketika korban dipukul dan ditendang hingga terjatuh dan mengalami luka.

Kekerasan berlanjut pada malam hari. Korban kembali dianiaya menggunakan berbagai benda di sekitar lokasi, termasuk sapu lidi yang diarahkan ke wajah dan kepala. Pada Selasa dini hari, korban kembali mengalami pemukulan dan tendangan berulang hingga sempat tidak sadarkan diri.

Meski kondisi korban semakin lemah, para pelaku tidak segera memberikan pertolongan. Penyiksaan disebut terus berlanjut hingga Rabu (27/11/2025). Pada hari tersebut, korban diikat dan mengalami perlakuan yang menyebabkan gangguan pernapasan dalam waktu lama. Penyidik mengungkap pelaku memasukkan selang ke hidung korban sementara mulutnya ditutup lakban.

"Setelah perlakuan tersebut, korban tidak lagi memberikan respons dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia," kata Amru Abdullah.

Rekonstruksi juga memeragakan sejumlah adegan yang terjadi di kamar belakang rumah kontrakan, termasuk aktivitas para tersangka sebelum dan sesudah penganiayaan. Adegan-adegan ini dinilai penting untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Kegiatan rekonstruksi turut disaksikan kuasa hukum para tersangka, tim kuasa hukum keluarga korban, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, serta perwakilan Paguyuban Lampung.

Polisi berharap melalui rekonstruksi ini, seluruh rangkaian peristiwa dapat tergambar secara utuh sebagai bahan pelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Editor: Gokli