Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Ungkap Peran Aktif Dwi Agustina dalam Jaringan Peredaran Ekstasi di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 14-01-2026 | 11:48 WIB
Dwi-Agustina.jpg Honda-Batam
Terdakwa Dwi Agustina, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan kasus narkotika di PN Batam, Selasa (13/1/2026). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Gustirio, mengungkap peran aktif terdakwa Dwi Agustina, warga asal Palembang, sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di Kota Batam. Fakta tersebut terungkap saat pembacaan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (13/1/2026).

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Watimena dengan hakim anggota Rinaldi dan Elen. Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa terdakwa tidak hanya berperan pasif, melainkan terlibat langsung dalam mengatur alur perolehan hingga distribusi narkotika.

"Terdakwa Dwi Agustina alias Dwi secara sadar dan sengaja menghubungkan pemasok dengan pengedar narkotika jenis ekstasi," ujar jaksa Gustirio di hadapan majelis hakim.

Jaksa memaparkan, perkara tersebut bermula pada awal Agustus 2025 ketika saksi Sahrul Gunawan menghubungi terdakwa untuk mencarikan ekstasi yang akan diedarkan kembali. Permintaan itu sempat tertunda hingga akhirnya dipenuhi melalui Kamino, yang disebut sebagai pemasok utama barang haram tersebut.

"Setelah Kamino menyatakan kesediaannya menyediakan ekstasi, terdakwa menyampaikan hal itu kepada Sahrul Gunawan dan mengatur pertemuan untuk proses serah terima," kata Gustirio.

Dalam pertemuan di kawasan SNL Tanjung Uma, terdakwa menerima 50 butir ekstasi dari Kamino dengan harga Rp 5 juta. Selanjutnya, barang tersebut diserahkan kepada Sahrul Gunawan untuk diedarkan.

Menurut jaksa, transaksi tidak berhenti sampai di situ. Pada pemesanan berikutnya, terdakwa kembali memesan ekstasi dalam jumlah lebih besar. "Pada pertemuan selanjutnya, Kamino menyerahkan 150 butir ekstasi kepada terdakwa. Sebagian diberikan kepada Sahrul Gunawan, sementara sisanya disimpan terdakwa di kamar kosnya," ujar jaksa.

Ekstasi tersebut kemudian dijual kepada pemesan bernama Kakok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Harga jual ekstasi bervariasi, berkisar antara Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per butir.

"Penjualan dilakukan secara bertahap sesuai pesanan, dan terdakwa mengetahui serta menyadari bahwa narkotika tersebut akan diedarkan kembali," tutur Gustirio.

Aksi peredaran narkotika itu akhirnya terbongkar pada Selasa, 12 Agustus 2025. Aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan di Perumahan Anggrek Permai Blok B23, Lubuk Baja, menangkap Sahrul Gunawan dan Arya Ferdiyan Syah saat hendak mengantarkan ekstasi kepada pembeli.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 15 butir ekstasi yang disimpan di dalam tas milik Arya Ferdiyan Syah dan diakui sebagai milik Sahrul Gunawan," kata jaksa.

Berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, polisi kemudian menangkap Dwi Agustina di kamar kosnya. Dari penggeledahan, petugas menemukan 95 butir ekstasi yang disimpan terdakwa. "Barang bukti tersebut diakui terdakwa diperoleh dari saksi Kamino," ujar jaksa.

Pengembangan perkara berlanjut hingga penangkapan Kamino dengan barang bukti tambahan sebanyak 298 butir ekstasi. Seluruh barang bukti kemudian diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam.

"Hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan seluruh tablet tersebut positif mengandung MDMA yang termasuk narkotika golongan I," ungkap Gustirio.

Jaksa juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam bentuk apa pun. "Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, maupun menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, serta perbuatan tersebut tidak untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," tegas jaksa.

Atas perbuatannya, Dwi Agustina didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat. Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Editor: Gokli