Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MAKI Tunggu Aksi KPK Tahan Tersangka Korupsi CSR BI, Satori dan Heri Gunawan
Oleh : Irawan
Selasa | 13-01-2026 | 08:28 WIB
IMG_20260111_1901571.jpg Honda-Batam
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman geram melihat sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak kunjung menahan dua tersangka kasus dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) hingga kini.

Padahal KPK sudah mengantongi lima alat bukti keterlibatan Anggota DPR dari Partai NasDem dan Partai Gerindra itu, serta telah menyita sejumlah aset milik keduanya yang nilainya mencapai puluhan miliar.

"Kita tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan. Bukti-buktinya yang dipegang KPK, sudah lebih dari cukup," kata Boyamin, Selasa (13/1/2026).

Menurut dia, KPK sudah beberapa kali diberikan kesempatan untuk segera menahan Satori dan Heri Gunawan agar perkaranya bisa segera dilimpahkan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor.

"Kita tadinya masih _wait and see_ sampai akhir tahun ini, apakah ada perkembangan atau tidak. Karena tidak ada, mama Januari (2026, red) ini kita betul-betul akan mengirimkan somasi berikutnya," tegasnya.

Boyamin menegaskan, tidak hanya somasi yang akan dikirimkan ke KPK, tetapi juga akan melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena tidak serius menutaskan kasus CSR BI.

Sebaliknya, KPK justru terus menerus melakukan 'buying time' atau mengulur-ngulur waktu, serta tebar janji akan menahan dua tersangka korupsi CSR BI tersebut.

Sikap KPK itu, Hal itu justru akan membuat ketidakpercayaan publik kepada KPK semakin meningkat, pasca pemberian SP3 kasus tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Disamping itu, efektivitas kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi juga mulai dipertanyakan, karena kalah dengan Kejaksaan Agung, sementara kewenangan yang diberikan luar biasa.

"Saya melihat KPK masih belum serius untuk menuntaskan kasus korupsi CSR BI. Ini sudah berulang kali kita sampaikan, apalagi yang ditunggu KPK," ujarnya.

Koordinator MAKI ini menduga KPK takut kepada penguasa, terutama DPR. Apalagi kedua tersangka berasal dari partai pendukung pemerintah.

MAKI menilai tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak segera menahan Satori dan Heri Gunawan, yang telah merugikan negara mencapai Rp 25,38 miliar itu.

"Jadi dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia. KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli dan alat bukti elektronik," tegas Boyamin.

MAKI sebelumnya, mendorong Satori dan Heri Gunawan menjadi justice collaborator korupsi CSR BI guna membuka kotak pandora dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019-2024 dalam kasus tersebut.

"Kita mendorong keduanya menjadi justice collaborator untuk membongkar semua aliran dana korupsi CSR BI ke mereka maupun pihak lain," ujar Boyamin.

Sebab, penyaluran dana CSR BI ini merupakan hasil negosiasi antara BI dan Komisi XI Periode 2019-2024 agar menggelontorkan anggaran menjelang Pemilu 2024 ke beberapa Anggota DPR.

Satori dan Heri Gunawan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025 lalu.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Surya