Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KJRI Johor Bahru Pulangkan WNI Buronan Kasus Pemerkosaan ke Tanah Air
Oleh : Redaksi
Senin | 12-01-2026 | 09:48 WIB
1201_KJRI-Johor-Bahru-2026.jpg Honda-Batam
KJRI Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang WNI berinisial MSA ke Tanah Air setelah yang bersangkutan tersangkut perkara hukum di Malaysia. (Kemlu)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru memfasilitasi pemulangan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial MSA ke Tanah Air, setelah yang bersangkutan tersangkut perkara hukum di Malaysia.

Pemulangan dilakukan dengan pendampingan Staf Teknis Polri serta Staf Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Bangkalan, Jawa Timur, guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan di Indonesia.

Repatriasi tersebut dilakukan setelah MSA teridentifikasi sebagai tersangka pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, KJRI Johor Bahru menerima informasi dari Kepolisian Iskandar Puteri terkait penangkapan MSA bersama 23 WNI lainnya yang diduga berupaya masuk ke Malaysia secara ilegal melalui kawasan Forest City.

"Hasil koordinasi dengan Divhubinter Polri menunjukkan bahwa MSA tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bangkalan sebagai tersangka kasus tindak pidana pemerkosaan," ujar perwakilan KJRI Johor Bahru dalam keterangannya.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, MSA telah menjalani proses hukum di Malaysia atas pelanggaran Akta Imigrasi 1959/63. Selama proses persidangan tersebut, KJRI Johor Bahru memberikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan hingga pengadilan Malaysia memutuskan MSA dilepaskan dengan peringatan.

Menurut KJRI Johor Bahru, keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi lintas instansi, melibatkan Jabatan Imigresen Johor Bahru, Kepolisian Iskandar Puteri, Polres Bangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, serta BP3MI/LTSA Surabaya.

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri dengan tetap menghormati hukum negara setempat, sekaligus mendukung penegakan hukum di Indonesia," tegas pihak KJRI Johor Bahru.

Editor: Gokli