Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Nyawa Pekerja Melayang

Sidang Ledakan Maut MT Federal II Jilid 1, Saksi Ungkap SOP Pengecekan Gas Tak Dilakukan Optimal
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 08-01-2026 | 13:28 WIB
AR-BTD-9053-Sidang-MT-FederalII.jpg Honda-Batam
Terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (7/1/2026). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan kerja ledakan maut MT Federal II jilid 1 di galangan kapal PT ASL Indonesia, Tanjunguncang, yang menewaskan lima pekerja subkontraktor.

Dua terdakwa dalam perkara tersebut, Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian, menjalani persidangan pada Rabu (7/1/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu dengan hakim anggota Randi dan Andi Bayu Mandala Putra. Dalam persidangan, jaksa Aditya Syaummil menghadirkan dua orang saksi, salah satunya Rinaldo, pekerja PT ASL Indonesia yang turut terlibat dalam proses evakuasi korban saat kebakaran Kapal Federal II pada 24 Juni 2025.

Di hadapan majelis hakim, Rinaldo mengungkapkan bahwa dirinya mengetahui insiden kebakaran sekitar pukul 14.00 WIB ketika tengah memantau proyek di kapal lain. Informasi awal diterimanya dari Safety Officer yang menyampaikan telah terjadi ledakan di Kapal Federal II.

"Saya langsung menuju lokasi. Dari atas kapal terlihat asap hitam tebal disertai api yang masih menyala," ujar Rinaldo di ruang sidang.

Ia menjelaskan, setelah api berhasil dikendalikan, tim keselamatan masuk ke dalam kapal untuk melakukan evakuasi. Di dalam tangki kapal, petugas menemukan tiga pekerja dalam kondisi meninggal dunia. Tak berselang lama, dua korban lainnya ditemukan dalam keadaan kritis.

"Total korban ada lima orang dan semuanya segera dievakuasi menggunakan ambulans," katanya.

Rinaldo menambahkan, saat kejadian para pekerja sedang melakukan pekerjaan pemotongan yang tergolong pekerjaan panas di ruang tertutup. Menurutnya, sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap pekerjaan tersebut wajib didahului dengan pengecekan kandungan gas.

"SOP mengharuskan pengecekan gas sebelum pekerja memasuki area kerja, termasuk ketika terjadi pergantian sift," tegasnya.

Ia juga menuturkan bahwa area tangki Kapal Federal II bukan berada di bawah pengawasannya, melainkan menjadi tanggung jawab terdakwa Preddy Hasudungan Siagian. Sementara itu, hasil pemeriksaan gas dan penerbitan izin kerja seharusnya dilaporkan kepada HSE Officer, yakni terdakwa Ali Suhadak.

Dalam surat dakwaan, jaksa menilai kedua terdakwa lalai dalam menjalankan kewenangannya sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Keduanya didakwa melanggar Pasal 360 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ali Suhadak diketahui menjabat sebagai HSE Safety, sedangkan Preddy Hasudungan Siagian sebagai Safety Promotor di PT ASL Indonesia. Jaksa menyebut keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk melakukan pemeriksaan kandungan gas dan menerbitkan izin kerja (permit).

Jaksa menguraikan, pekerjaan saat kejadian meliputi pemotongan dan penggantian dinding pembatas di COT I dan FPT Kapal Federal II, yang melibatkan pekerjaan panas, ruang terbatas, dan area ketinggian. Proyek tersebut dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Pada pagi hari 24 Juni 2025, subkontraktor telah mengajukan izin kerja. Terdakwa Preddy melakukan pemeriksaan gas menggunakan alat gas meter dan melaporkan hasilnya kepada terdakwa Ali Suhadak, yang kemudian menyetujui izin kerja tersebut.

Namun, jaksa menilai terjadi kelalaian serius karena pekerjaan tetap dilanjutkan tanpa dilakukan pemeriksaan gas lanjutan pada area COT, yang akhirnya memicu ledakan dan kebakaran hebat.

Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, masing-masing Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban, dan Upik Abdul Wahid. Selain itu, empat pekerja lainnya mengalami luka berat.

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam, sebagian besar korban mengalami luka bakar berat disertai tanda-tanda mati lemas akibat ledakan dan kebakaran. Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana penjara sesuai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.

Editor: Gokli