Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bapedalda Ultimatum PT Panasonic Device
Oleh : Ali
Jum'at | 11-03-2011 | 16:46 WIB
Limbah-4.gif Honda-Batam

Ultimatum - Tampak Kepala Bapedal Kota Batam Dendi N. Purnomo menunjukkan jenis limbah yang ditimbun oleh transporter perusahaan sejak November tahun lalu. (Foto: Ali)

Batam, Batamtoday - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam mengultimatum PT Panasonic Device agar melakukan pembersihan terhadap puluhan ton limbah elektronik yang berada di kawasan perumahan Masyeba Kirana, Kelurahan Belian, Batam Centre, yang ditimbun sejak tiga bulan terakhir.

Bapedal Kota Batam mengultimatum PT Panasonic Device untuk segera membersihkan limbah elektronik yang ditimbun .

"Surat akan dilayangkan terhitung dari tanggal 15 Maret 2011 mendatang dan diminta segera melakukan pembersihan limbah dalam rentang 15 hari, " kata Dendi N. Purnomo, Kepala Bapedal Kota Batam, saat melakukan peninjauan di lokasi penimbunan limbah, Jumat, 11 Maret 2011.

"Apabila PT Panasonic Devices tidak juga menanggapi surat teguran Bapedalda untuk mengangkut limbah industri elektronik itu, maka izin operasi perusahaan tersebut akan dicabut," tegas Dendi lagi.

Sebelum mencabut izin operasi perusahaan, lanjut Dendi, terlebih dahulu pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas perindustrian terkait pencabutan izin operasi (PT Panasonic Device-red) tersebut. Namun, saat ini, kata Dendi, pihaknya sudah memberikan sanksi administratif kepada PT Panasonic Device selaku pemilik limbah.

Dendi menyebutkan, puluhan ton limbah yang dibuang di kawasan permukiman penduduk itu memiliki kategori 'special waste'.

"Artinya bukan limbah domestik namun juga bukan limbah B3 tetapi memiliki efek berbahaya apabila terus dibiarkan," ujar Dendi.

Sesuai ketentuan limbah yang bukan dikategorikan limbah domestik, tambahnya, limbah industri elektronik itu tidak diperbolehkan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, dan harus dipadatkan terlebih dahulu sebelum dihancurkan di Kawasan Pengolahan Limbah Industri (KPLI) Kabil.

Penemuan tumpukan puluhan ton limbah elektronik itu telah diikuti dengan penyegelan oleh Bapedal Kota Batam sejak tanggal 13 Februari lalu. Meski demikian ketika itu tidak ada satupun perusahaan mengakui sebagai pemilik limbah itu, namun setidaknya ada tiga perusahaan elektronik yang dicurigai sebagai pemiliknya.

Setelah melakukan pemeriksaan di tiga perusahan yang memproduksi bekas industri elektronik yang berada di  PT Panasonic Devices, PT Panasonic Shikoku dan PT Epson Toyocom, menemukan satu perusahaan yang sama dengan limbah tersebut.

"Dari ketika perusahaan yang kami periksa, didapati sisa limbah yang sama yakni di PT Panasonic Device, berada di Batam Center. Ketika kami konfrontir, pihak perusahaan mengakui kepada kami puluhan limbah yang dibuang tidak pada tempatnya itu berasal dari tempat mereka," ungkap Dendi.

Dendi menyebutkan beberapa contoh limbah yang sama ini akhirnya diambil dari PT Panasonic Device untuk dijadikan bahan penelitian di laboratorium.

Menurut Dendi alasan PT Panasonic Device membuang sembarangan limbah tersebut karena dianggap bukan limbah berbahaya dan merupakan limbah yang dihasilkan dari produk baru perusahaan itu.

"Alasan PT Panasonic Devices melakukan penumpukan limbah itu dilakukan melalui transporternya yakni PT HAZ," ujar Dendi.

Sementara itu, Abeng selaku pemilik lahan tempat limbah jenis spesial weste itu ditimbun akan meminta kepada pihak transporter agar secepatnya merelokasi limbah itu sesuai dengan prosedur.

Abeng mengaku dirinya memberi izin lahannya digunakan untuk menimbun limbah dengan alasan membantu rekannya dan tidak mengetahui jika limbah itu dapat berbahaya bagi kesehatan manusia.

"Saya tidak tahu kalau itu limbah, tapi saya akan minta secepatnya dilakukan pembersihan," kilah Abeng.