Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsumen Mercedes Benz E53 di Batam Protes, Mobil Baru Rusak Parah: 3 Bulan di Bengkel Tanpa Kepastian
Oleh : Aldy
Sabtu | 06-12-2025 | 17:48 WIB
Achsan_Sajri-and-Partners.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum konsumen mobil mewah Mercedes Benz E53 di Batam dari Achsan Sajri and Partners, saat konferensi pers, Sabtu (6/12/2025). (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pembeli mobil mewah Mercedes Benz E53 di Batam menyuarakan kekecewaannya setelah kendaraan yang dibeli dalam kondisi baru pada 2024 mengalami kerusakan serius hanya dalam satu tahun pemakaian.

Alih-alih mendapat layanan purna jual yang memadai, mobil tersebut justru telah tiga bulan tertahan di bengkel tanpa penjelasan mengenai sumber kerusakan.

Kuasa hukum konsumen dari Achsan Sajri and Partners, Achsan Sajri, menjelaskan bahwa kliennya membeli unit tersebut seharga Rp 1,6 miliar dan telah membayar Rp 600 juta. Namun setelah satu tahun digunakan, mobil mengalami kerusakan pada crankshaft pulley hingga tidak dapat lagi dioperasikan.

"Sudah tiga bulan berada di bengkel, tetapi klien kami tidak pernah diberi tahu penyebab kerusakan. Ini bentuk pelanggaran hak konsumen," ujar Achsan kepada wartawan di Batam Center, Sabtu (6/12/2025).

Achsan menegaskan kliennya tidak ingin lagi menggunakan mobil tersebut karena khawatir kerusakan serupa dapat terulang. Ia menambahkan bahwa kendaraan dibeli dalam kondisi baru dari showroom ternama di Batam.

Sebagai penyelesaian, pihak konsumen meminta pergantian unit baru dan menyatakan kesediaannya untuk melunasi sisa pembayaran sekitar Rp 1 miliar. "Demi menjaga hubungan baik, klien kami masih menempuh jalur kekeluargaan. Namun jika tidak ada respons, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum," tegasnya.

Achsan juga menyayangkan dugaan bahwa pihak showroom menilai kerusakan disebabkan oleh kesalahan pemakaian. "Kerusakan seperti ini tidak wajar, apalagi bukan komponen yang lazim diganti. Konsumen justru diminta melunasi kendaraan yang rusak, padahal tidak ada kesalahan dalam penggunaan," ucapnya.

Upaya mediasi disebut telah dilakukan tiga kali melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Namun, menurut Achsan, direktur showroom berinisial T tidak pernah hadir dan hanya mewakilkan sales serta kuasa hukumnya.

"Nilai kendaraan ini tidak murah, tetapi after sales yang diberikan sangat buruk," katanya.

Kuasa hukum lainnya, Rional Putra, menuturkan bahwa kliennya membeli mobil tersebut langsung dari Direktur PT M. Namun setelah kerusakan terjadi, tidak ada komunikasi layaknya hubungan baik yang sebelumnya terjalin.

Rional memaparkan kronologi kerusakan. Menjelang jadwal ganti oli, bagian bawah mobil sempat terbakar dan ditemukan komponen mesin yang rontok. Padahal kendaraan hanya dipakai untuk perjalanan pendek dalam aktivitas harian.

"Ada dugaan kuat mobil ini bukan benar-benar baru, melainkan dalam kondisi like new. Karena itu klien kami menuntut pertanggungjawaban penuh dari pihak showroom dan berharap ada solusi terbaik," ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur PT M yang dihubungi melalui pesan singkat belum memberikan tanggapan. Nomor kontak yang digunakan adalah yang diberikan langsung oleh pihak kuasa hukum konsumen.

Editor: Gokli