Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 15 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Heri Saputra Dalang Pengiriman 1 Kg Sabu ke Lombok
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 02-12-2025 | 12:48 WIB
sabu-1Kg.jpg Honda-Batam
Terdakwa Heri Saputra usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Batam, Senin (1/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil, menuntut Heri Saputra dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12/2025), di hadapan majelis hakim yang diketuai Andi Bayu dengan anggota Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari.

Dalam pembacaan tuntutannya, Aditya menegaskan bahwa Heri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk memperdagangkan narkotika golongan I dalam jumlah besar. "Berat barang bukti melebihi lima gram sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2)," ujar Aditya.

Jaksa menilai perbuatan Heri memberi dampak serius bagi masyarakat. "Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas narkotika dan menimbulkan keresahan," kata Aditya.

Namun, jaksa mencatat satu hal meringankan, yakni sikap kooperatif Heri selama persidangan. "Terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya," imbuhnya.

Dalam uraian lengkap kronologi kasus, jaksa menjelaskan perkara ini bermula ketika saksi Mukhlis meminta pekerjaan kepada Heri. Beberapa hari kemudian, Heri menawarkan pekerjaan mengantarkan sabu dari Batam ke Lombok dengan bayaran Rp 40 juta. Mukhlis, yang berkasnya diproses terpisah dan telah meninggal dunia, menerima tawaran tersebut.

Mukhlis tiba di Batam pada 14 Mei 2025 malam dan dijemput Heri di Bandara Hang Nadim. Keesokan harinya, keduanya menuju rumah kontrakan Heri di Batu Besar. Di lokasi itu, Heri mengeluarkan satu kilogram sabu.

"Terdakwa menyisihkan 42,66 gram untuk dipakai dan dijual kembali. Sisanya, 928 gram, diberikan kepada saksi Mukhlis untuk dibawa ke Lombok," jelas jaksa.

Namun rencana itu gagal. Pada 15 Mei 2025 siang, Mukhlis ditangkap saat berada di dalam pesawat setelah petugas Bea dan Cukai mendeteksi sabu dalam kopernya melalui X-ray. Dalam pemeriksaan, Mukhlis mengakui bahwa narkotika tersebut berasal dari Heri.

Pengakuan itu menjadi dasar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri menangkap Heri pada hari yang sama. Hasil laboratorium Badan POM memastikan barang bukti mengandung metamfetamin, narkotika golongan I.

Setelah mendengar tuntutan, penasihat hukum Heri meminta waktu satu minggu untuk menyiapkan nota pembelaan. Sidang dijadwalkan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Editor: Gokli