Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanpa Kehadiran Jaksa, Sengketa Kargo Crude Oil MT Arman 114 Tetap Berproses di PN Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 02-12-2025 | 10:08 WIB
derden-verzet.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan perdata atas kepemilikan crude oil MT Arman 114 tanpa kehadiran Kejari Batam (tergugat), Senin (1/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang gugatan derden verzet terkait kepemilikan kargo light crude oil pada kapal tanker MT Arman 114 kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12/2025).

Namun, jalannya persidangan kembali tersendat karena Kejaksaan Negeri Batam Cq Kejaksaan Agung RI kembali mangkir untuk kedua kalinya, membuka peluang bagi penggugat, PT Concepto Screen SAL, untuk memenangkan sengketa tersebut jika ketidakhadiran berlanjut.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, bersama hakim anggota Verdian Martin dan Irpan Lubis, membuka sidang dengan agenda pemanggilan ulang tergugat. Meski demikian, kursi kejaksaan tetap kosong. Sementara itu, pihak Concepto hadir melalui kuasa hukumnya, M Fauzi dan Frids Merson Sirait.

Tiwik menjelaskan bahwa pengadilan masih menjalankan prosedur pemanggilan sesuai aturan. "Pemanggilan dilakukan sampai tiga kali. Jika pada panggilan ketiga pihak kejaksaan tidak hadir, sidang dapat diperiksa tanpa kehadirannya," ujarnya.

Pemanggilan berikutnya dijadwalkan pada 17 Desember 2025, dan apabila kejaksaan kembali absen, majelis akan mempertimbangkan melanjutkan pembuktian hingga putusan verstek, yang berpotensi menguntungkan penggugat.

Kuasa hukum Concepto menegaskan bahwa klien mereka adalah pemilik sah 166.975,36 metrik ton light crude oil yang berada di MT Arman 114. Mereka menolak anggapan bahwa muatan tersebut terkait tindak pidana yang menjerat nakhoda kapal.

"Muatan itu bukan barang ilegal, bukan alat bantu kejahatan, dan tidak boleh dirampas hanya karena putusan pidana terhadap nakhoda," kata Fauzi.

Ia menambahkan, KUHAP mengharuskan negara mengembalikan barang milik pihak ketiga yang beritikad baik.

Concepto mengajukan gugatan derden verzet pada 27 Oktober 2025 setelah mengetahui muatan mereka ikut dirampas dalam putusan pidana. Ketidakhadiran Kejaksaan dalam dua persidangan dianggap kontradiktif dengan langkah institusi tersebut yang pada 4 November 2025 telah mengumumkan rencana lelang crude oil, hanya sepekan setelah gugatan terdaftar.

Penggugat menilai tindakan Kejaksaan sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. "Objek ini sedang disengketakan secara terbuka. Lelang seharusnya ditunda sampai ada kepastian hukum," ujar Frids.

Mereka juga mempertanyakan pengumuman lelang yang tidak mencantumkan identitas pemilik. "Aneh. Seolah-olah muatan tidak bertuan, padahal sedang diperkarakan," katanya.

Upaya Concepto meminta penundaan lelang kepada KPKNL Batam tidak membuahkan hasil. KPKNL menyebut seluruh proses berada di bawah perintah Kejaksaan dan meminta permohonan disampaikan langsung kepada Jaksa Agung. Hingga kini, surat Concepto kepada Jaksa Agung belum berbalas.

Kuasa hukum penggugat mengingatkan bahwa pemenang lelang tidak otomatis dianggap pembeli beritikad baik karena sengketa telah diumumkan secara publik. Jika gugatan dikabulkan, crude oil wajib dikembalikan kepada Concepto.

"Kami siap membawa pemenang lelang ke ranah hukum jika eksekusi nekat dilakukan," tegas mereka.

Dalam petitum, Concepto meminta majelis hakim:

  • Mengeluarkan putusan provisi yang melarang Kejaksaan melelang crude oil hingga perkara berkekuatan hukum tetap;
  • Menetapkan muatan dalam status quo;
  • Menyatakan Concepto sebagai pemilik sah muatan;
  • Menyatakan perampasan dalam putusan pidana tidak mengikat;
  • Memerintahkan Kejaksaan menyerahkan crude oil atau memberikan kompensasi senilai muatan bila sudah dilelang.

Sidang akan dilanjutkan pada 17 Desember 2025, menunggu apakah Kejaksaan akhirnya hadir atau tetap membiarkan kursinya kosong, sementara jam lelang terus bergerak.

Gugatan derden verzet pada dasarnya memberi ruang bagi pihak ketiga untuk melawan putusan yang merugikan mereka, sebagaimana diatur Pasal 378-379 Rv. Bila tergugat mangkir tiga kali dan pemanggilan dinyatakan sah, pengadilan dapat melanjutkan pemeriksaan dan menjatuhkan putusan verstek, yang hanya dapat dibantah melalui upaya hukum verzet. Jika tidak, putusan tersebut akan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Gokli