Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Roslina Dituntut 10 Tahun Penjara, Romo Paschal: Ini Bentuk Keberpihakan pada Korban
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 01-12-2025 | 14:28 WIB
romo-pascal1.jpg Honda-Batam
Romo Paschal usai mengikuti proses persidangan kasus KDRT dengan terdakwa Roslina dan Merliyati di PN Batam, Senin (1/12/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang terjadi di kawasan elit Sukajadi, Senin (1/12/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum menilai dua terdakwa, Roslina (44) dan Merliyati Louru Peda, terbukti melakukan kekerasan berulang terhadap Intan Tuwa Negu (22) hingga menyebabkan luka bakar, memar, dan trauma berat.

Di hadapan Majelis hakim dipimpin Andi Bayu Mandala Putra, bersama Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, jaksa Aditya Syaummil, menyatakan kedua terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 44 ayat 2 UU PKDRT, dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 64 KUHP, serta turut serta melakukan tindak pidana sesuai Pasal 55 KUHP.

Jaksa menuntut pidana 10 tahun penjara untuk Roslina dan 7 tahun untuk Merliyati. "Tidak ada alasan meringankan bagi terdakwa Roslina. Ia tidak kooperatif, tidak mengakui perbuatannya, sementara korban mengalami luka berat dan trauma berkepanjangan. Korban pun tidak memberikan maaf," tegas Aditya.

Pendamping korban, Romo Chrisantus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menyampaikan apresiasi kepada jaksa yang dinilai telah menyusun tuntutan maksimal, khususnya terhadap Roslina yang disebutnya sebagai aktor intelektual di balik penyiksaan tersebut.

Ia menilai sikap tegas jaksa mencerminkan keberpihakan pada korban kekerasan domestik. "Tuntutan ini menunjukkan bahwa negara hadir untuk korban. Kejahatan yang dilakukan sangat berat dan butuh respons yang setimpal," ujarnya.

Menurut Romo Paschal, tuntutan 10 tahun terhadap Roslina sesuai ancaman maksimal dalam UU PKDRT. Ia menyebut kekerasan yang dilakukan berlangsung sistematis dan terus terjadi meskipun bukti video penyiksaan telah tersebar luas.

"Ketika seseorang tetap menyangkal meski bukti begitu kuat, itu menunjukkan tidak ada penyesalan," katanya.

Ia menegaskan tindakan para terdakwa bukan hanya melukai fisik, tetapi juga merusak masa depan korban secara psikologis.

Romo Paschal juga meragukan ketulusan permintaan maaf dari pihak terdakwa yang dianggap hanya strategi hukum. "Permintaan maaf tanpa pengakuan kesalahan tidak memiliki nilai," ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menggambarkan betapa rentannya pekerja domestik terhadap kekerasan, sehingga penegakan hukum yang kuat sangat diperlukan untuk memberikan efek jera.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Editor: Gokli