Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ahli Pidana Tegaskan Pengguna Surat Kuasa Palsu Bisa Dipidana Meski Bukan Pembuatnya
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 28-11-2025 | 10:08 WIB
2811_sidang-surat-palsu-2025.jpg Honda-Batam
Ahli pidana Universitas Trisakti, Effendi Tambunan, memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman di PN Batam, Kamis (27/11/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan surat kuasa dengan terdakwa Aman kembali mengemuka setelah Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil, menghadirkan ahli pidana Universitas Trisakti, Effendi Tambunan, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (27/11/2025). Keterangan ahli menegaskan batas tegas delik Pasal 263 KUHP yang menjerat pelaku pemalsuan maupun pengguna surat palsu.

Dari kursi saksi ahli, Effendi memaparkan bahwa kerugian dalam perkara pemalsuan surat tidak harus nyata terjadi. Menurutnya, potensi kerugian saja sudah cukup memenuhi unsur pidana.

"Dalam Pasal 263, unsur dapat menimbulkan kerugian sifatnya potensial. Belum terjadi pun sudah terpenuhi," ujarnya di ruang sidang utama.

Ia menegaskan bahwa pemalsuan dan penggunaan surat palsu adalah dua perbuatan berbeda namun sama-sama dapat dipidana. Seseorang tetap dapat dihukum meski bukan pembuat surat kuasa, selama ia mengetahui dokumen tersebut palsu dan tetap memanfaatkannya.

"Pengetahuan dan kesengajaan itu unsur pokoknya. Kalau tahu surat itu palsu dan tetap dipakai, unsur delik selesai," tegas Effendi.

Terkait keaslian tanda tangan yang menjadi inti perkara, ahli menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak bisa dilakukan sekadar dengan pengamatan biasa. Penentuan keaslian harus melalui metode digital forensik yang menilai tekanan, pola goresan, hingga gerak tangan. Ia menambahkan, satu keterangan saksi tidak cukup untuk menjerat terdakwa tanpa dukungan bukti lain seperti dokumen fisik atau hasil laboratorium forensik.

Keterangan ahli tersebut bersesuaian dengan fakta yang muncul sebelumnya di persidangan. Tuti, pelapor sekaligus korban, menegaskan tidak pernah membuat atau menandatangani surat kuasa bertanggal 5 Februari 2020. Dokumen itu digunakan Aman untuk menagih uang kepada saksi Junianto.

"Saya tidak pernah buat atau tanda tangan apa pun," ucap Tuti menahan emosi.

Hasil Laboratorium Forensik menguatkan pernyataan Tuti. Tanda tangan pada surat kuasa itu dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan aslinya.

Saksi Junianto turut membeberkan bahwa Aman datang ke rumahnya hingga tiga kali dengan membawa surat kuasa dan ditemani tiga pria yang disebutnya "preman". Ia mengaku dibentak, dituduh melarikan uang perusahaan, hingga keluarganya ketakutan.

Pada kunjungan terakhir, karena terdesak, ia menyerahkan uang Rp 5 juta. Belakangan, setelah bertemu Tuti, ia baru mengetahui bahwa surat kuasa tersebut palsu.

JAKSA Aditya sebelumnya mendalilkan bahwa terdakwa sengaja menggunakan dokumen palsu untuk menagih uang yang disebut setara S$ 50.000. Dalam dakwaan, Aman bertindak seolah memiliki kuasa hukum dari Tuti padahal surat kuasa itu tidak pernah dibuat.

Penjelasan ahli pidana hari itu menegaskan dua unsur penting Pasal 263 ayat (2) KUHP: adanya potensi kerugian dan pengetahuan pelaku mengenai kepalsuan dokumen.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik dengan anggota Verdian Martin dan Andi Bayu kemudian menunda persidangan. "Sidang ditunda untuk memberi kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli," kata hakim Tiwik.

Aman kini terancam pidana maksimal enam tahun penjara.

Editor: Gokli