Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar, 400 Korban Alami Teror
Oleh : Redaksi
Sabtu | 22-11-2025 | 13:08 WIB
bandit-pinjol.jpg Honda-Batam
Konferensi pers pengungkapan jaringan pinjol ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar.

Pengungkapan ini bermula dari laporan seorang korban berinisial HFS, yang mengaku mengalami ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi meski telah melunasi seluruh pinjamannya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi sedikitnya 400 korban yang menjadi sasaran teror jaringan pinjol ilegal tersebut. Para korban mendapat intimidasi melalui SMS, WhatsApp, hingga media sosial.

Sebagian bahkan menerima kiriman foto rekayasa bernuansa pornografi yang ditempelkan pada wajah mereka untuk memaksa pembayaran. Kerugian dalam kasus HFS saja mencapai Rp 1,4 miliar akibat pembayaran berulang yang dilakukan karena tekanan pelaku.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, mengecam keras praktik kriminal ini. "Pinjol ilegal mengambil seluruh data dari ponsel pengguna, mengenakan bunga tidak wajar, lalu menagih dengan ancaman dan penyebaran data pribadi. Ini kejahatan yang sangat serius dan meresahkan," tegasnya dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster:

A. Klaster Penagihan (Desk Collection)

  • N.E.L. alias J.O.
  • S.B.
  • R.P.
  • S.T.K.
    Barang bukti: 11 telepon genggam, 46 kartu SIM, laptop, dan akun mobile banking.

B. Klaster Pembiayaan (Payment Gateway) - PT Odeo Teknologi Indonesia

  • I.J.
  • A.B.
  • A.D.S.
    Barang bukti: 32 telepon genggam, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, serta perangkat CCTV.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga memblokir dan menyita dana sebesar Rp 14,28 miliar yang diduga terkait aktivitas pinjol ilegal tersebut. Sementara itu, dua tersangka WNA berinisial LZ dan Sila, yang berperan sebagai pengembang aplikasi, masih diburu melalui koordinasi dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman. "Pinjol legal diawasi OJK, melindungi data pribadi, dan memiliki mekanisme penagihan sesuai aturan. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak terjerat layanan ilegal yang memanfaatkan data pribadi untuk pemerasan," ujar KBP Andri.

Penyidikan masih terus bergulir untuk menelusuri aliran dana, memetakan peran setiap tersangka, serta mengungkap jaringan pelaku yang diduga berada di luar negeri.

Editor: Gokli