Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Avsec Hang Nadim dan Dua Rekannya Penyelundup 327 iPhone Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Oleh : Redaksi
Jum\'at | 21-11-2025 | 10:08 WIB
3thn-6bln.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa kasus penyelundupan iPhone dari Batam ke Jakarta saat menjalani sidang lanjutan di PN Batam, Kamis (29/10/2025). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus penyelundupan ratusan iPhone di Bandara Internasional Hang Nadim kembali menjalani sidang tuntutan pada Kamis (20/11/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan anggota Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra, serta Jaksa Penuntut Umum, Zulna Yosepha.

Dalam sesi tersebut, masing-masing terdakwa Mutabik Hasanuddin, Agus Riyadi, dan Hendriko --diadili dalam perkara terpisah-- dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menilai ketiganya terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya tanpa persetujuan pejabat Bea dan Cukai. Perbuatan itu didakwa berdasarkan Pasal 102 huruf f UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk masing-masing terdakwa, Jaksa menuntut:

  • Pidana penjara 3 tahun 6 bulan;
  • Denda Rp 50 juta, dengan ketentuan diganti kurungan 3 bulan bila tidak dibayar;
  • Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari hukuman; dan
  • Meminta ketiganya tetap ditahan.

Peran Agus Riyadi: Oknum Avsec yang Meloloskan Barang

Dalam dakwaan, Agus Riyadi, petugas Avsec Bandara Hang Nadim, disebut ikut mengatur penyelundupan 327 unit iPhone berbagai tipe yang berasal dari Singapura. Barang tersebut dikirim oleh seseorang bernama Pante (DPO) untuk diteruskan kepada Viki di Jakarta.

Aksi penyelundupan berlangsung pada 13 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim. Dugaan kejahatan itu bermula ketika Mutabik menawarkan “pekerjaan” kepada Agus untuk meloloskan sekitar 300 unit iPhone pada 9 Juli 2025. Agus kemudian merekrut rekannya, Muhammad Effendi alias Pendi, yang bertugas pada shift siang.

Pada 11 Juli 2025, Mutabik melalui Hendriko mengabarkan barang siap dikirim. Keesokan harinya, Agus meminta Hendriko datang ke rumahnya untuk mengambil rompi Avsec. Rompi tersebut dipakai agar para pembawa barang dapat memasuki ruang tunggu tanpa pemeriksaan ketat.

Penyusupan Gagal, Ratusan iPhone Disita

Pada hari pengiriman, Agus kembali berkoordinasi dengan Pendi agar lima orang pembawa koper --Hendriko, Arbi Hendrik, Dian Syahputra, Iqbal Surya, dan Dimas Kushe Nadi-- dibiarkan melewati pemeriksaan Walkthrough Metal Detector.

Namun, kecurigaan petugas X-Ray menghentikan upaya itu. Petugas mendapati dua penumpang membawa koper kosong dan mengikuti mereka hingga Gate A5. Pemeriksaan lanjutan menemukan:

  • 167 unit iPhone dalam koper Hendriko
  • Dian Syahputra membawa 60 unit iPhone
  • Iqbal Surya menyimpan 44 unit iPhone
  • Dimas Kushe Nadi membawa 56 unit iPhone

Total seluruhnya mencapai 327 unit iPhone, disita bersama lima rompi Avsec dan koper, lalu diamankan ke Kantor KPU Bea Cukai Batam.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Mutabik menerima Rp 50.000 per unit, sementara Agus dan Hendriko masing-masing mendapatkan Rp 10.000 per unit. Sisanya dipakai untuk biaya operasional serta tiket penerbangan para pembawa barang.

Agus mengaku sudah dua kali memperoleh keuntungan dari skema tersebut dengan total sekitar Rp 15 juta, yang disebutnya digunakan untuk biaya kuliah anaknya.

Ketiga terdakwa kini menunggu putusan majelis hakim atas tuntutan yang diajukan jaksa. Di mana, ketiga terdakwa pada sidang berikutnya, Senin (24/11/2025) dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Editor: Gokli