Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemenkes Percepat Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk Program Makan Bergizi Gratis
Oleh : Redaksi
Sabtu | 11-10-2025 | 09:08 WIB
SE-SLHS.jpg Honda-Batam
Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Surat edaran ini berlaku secara nasional dan ditujukan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota, serta kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pemenuhan Gizi di Indonesia.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, drg Murti Utami atau akrab disapa Dirjen Ami, menegaskan penerbitan sertifikat tersebut bertujuan memastikan keamanan pangan dalam program MBG berjalan sesuai standar kesehatan.

"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Dirjen Ami di Jakarta, Senin (6/10/2025).

Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar kebersihan dan sanitasi pangan.

Bagi SPPG yang sudah beroperasi sebelum surat edaran diterbitkan, Kemenkes memberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sedangkan satuan pelayanan yang baru ditetapkan setelah edaran berlaku, wajib memperoleh SLHS maksimal satu bulan sejak penetapan. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.

Untuk mengajukan penerbitan SLHS, setiap SPPG diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah makanan.

"Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG wajib menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi dari laboratorium," jelas Dirjen Ami.

Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, pemerintah daerah diwajibkan menerbitkan SLHS paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen diterima.

Dirjen Ami menegaskan, penerbitan sertifikat ini bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan bentuk jaminan kualitas dan keamanan pangan bagi penerima manfaat program MBG.

"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Walau prosesnya dipercepat, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS berkurang atau hanya menjadi formalitas," tegasnya.

Masyarakat dan pihak terkait dapat mengakses salinan surat edaran lengkap melalui laman resmi Kementerian Kesehatan di tautan berikut: http://s.kemkes.go.id/SESLHSMBG.

Dengan percepatan penerbitan sertifikat ini, Kemenkes berharap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Indonesia dapat memenuhi standar higiene dan sanitasi secara merata, sehingga program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan aman, sehat, dan berkualitas.

Editor: Gokli