Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP TUNAS Resmi Diterapkan, Pemerintah Wajibkan Verifikasi Usia di Platform Digital
Oleh : Redaksi
Kamis | 07-08-2025 | 10:48 WIB
Fifi-Aleyda-Yahya.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal KPM Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam acara 'Membangun Keluarga Digital di Era Streaming', hasil kolaborasi antara Netflix dan ICT Watch, yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). (Foto: Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) menegaskan komitmennya dalam melindungi anak-anak dari risiko di dunia maya dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan PP TUNAS merupakan kebijakan strategis nasional yang tidak hanya berfungsi sebagai aturan teknis, tetapi sebagai pijakan utama dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.

"Kami mendorong setiap platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah diakses, seperti sistem klasifikasi usia dan kontrol orang tua. Ini bukan fitur tambahan, melainkan perangkat utama untuk melindungi anak-anak," ujar Fifi dalam acara 'Membangun Keluarga Digital di Era Streaming', hasil kolaborasi antara Netflix dan ICT Watch, yang digelar di Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025), demikian dikutip laman Komdigi.

Melalui PP TUNAS, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menyediakan fitur parental control yang efektif, mengatur privasi tinggi sebagai pengaturan awal untuk akun anak, serta melarang praktik pelacakan lokasi dan pemrosesan data anak untuk tujuan komersial.

Fifi juga mengapresiasi platform yang telah lebih dulu mengimplementasikan fitur keamanan digital ramah anak, seperti yang dilakukan Netflix. "Fitur parental control dan klasifikasi usia memberikan kontrol yang lebih besar kepada orang tua, sekaligus memastikan anak-anak menjelajahi dunia digital dalam lingkungan yang terlindungi," tambahnya.

Ancaman Digital Kian Nyata, Pemerintah Perkuat Tiga Pilar Perlindungan

Penerbitan PP TUNAS muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran akan maraknya ancaman digital terhadap anak-anak. Data dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat keempat dunia dalam jumlah kasus pornografi anak. Sementara itu, laporan UNICEF mencatat 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari, dan hampir 50 persen di antaranya terpapar konten seksual.

Fifi juga mengungkapkan dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi telah menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian daring, serta hampir 500 ribu konten pornografi. "Fakta-fakta ini menunjukkan urgensi perlindungan anak di ruang digital. Karena itu, pemerintah mendorong pendekatan tiga pilar: regulasi, edukasi, dan kolaborasi," tegas Fifi.

Ia menambahkan bahwa Komdigi tidak hanya menjalankan peran sebagai regulator, tetapi juga sebagai motor penggerak ekosistem digital yang inklusif dan aman, khususnya bagi anak-anak dan remaja. "Anak-anak kita tumbuh dalam dunia digital yang menjadikan layar sebagai guru, teman, dan tempat bermain. Karena itu, platform seperti Netflix bukan hanya penyedia hiburan, tetapi juga pintu menuju literasi, budaya, dan interaksi global," pungkasnya.

Editor: Gokli