Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Obat Tanpa Izin Beredar Bebas di Batam, Terdakwa Ngaku Raup Untung Rp 15 Juta
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 30-04-2026 | 19:28 WIB
Sidang-Obat-Ilegal.jpg Honda-Batam
Terdakwa Joko Pramono Usai Menjalani Sidang di PN Batam, Rabu (29/4/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY COM, Batam - Praktik jual beli obat tanpa izin edar kembali terbongkar di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa Joko Pramono secara terbuka mengakui menjual berbagai jenis sediaan farmasi ilegal demi meraup keuntungan.

Pengakuan itu disampaikan Joko saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhammad Eri dengan anggota Menik dan Tri, serta jaksa penuntut umum Rumondang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (29/4/2026).

Di hadapan majelis, Joko tak berkelit. Ia membenarkan bahwa obat-obatan yang dijual di toko miliknya tidak memiliki izin edar.

"Obat yang dijual di toko, saya dapatkan dari sales Pedagang Besar Farmasi," kata Joko.

Ia menyebut pasokan datang dari dua perusahaan farmasi, yakni PT United Dico Citas Cabang Batam dan PT Anugrah Argon Medica Cabang Batam melalui tenaga penjual mereka. Obat-obatan itu kemudian dijual kembali kepada masyarakat tanpa melalui prosedur yang sah.

Fakta persidangan mengungkap, barang yang diperjualbelikan bukan sekadar satu dua jenis. Daftarnya panjang, mulai dari obat herbal tanpa izin Badan POM, produk yang mengandung bahan kimia obat berbahaya, hingga obat keras seperti antibiotik dan obat resep.

Dalam dakwaan jaksa, praktik itu berlangsung di Toko Obat Manjur, kawasan Ruko Pasar Sei Harapan, Sekupang. Aktivitas ilegal tersebut setidaknya telah berjalan sejak 2024.

Tak hanya melanggar aturan, peredaran obat ini juga berpotensi membahayakan masyarakat. Sebab, banyak produk yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.

Jaksa mengungkap, Joko sadar betul tokonya tidak memiliki kewenangan menjual obat keras. Namun praktik itu tetap dijalankan demi keuntungan.

Dari bisnis ilegal tersebut, Joko disebut meraup laba sekitar Rp 15 juta.

Perbuatannya didakwa melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang melarang peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan izin.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.

"Untuk pembacaan surat tuntutan akan kita gelar pada persidangan pekan depan," ujar hakim Muhammad Eri sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Yudha