Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinilai Keputusan Sepihak

Kadin dan Apindo Tolak Angka UMK Batam
Oleh : ron/dd
Kamis | 22-11-2012 | 10:41 WIB
apindo-kadin-2.jpg Honda-Batam
Konfrensi pers Apindo dan Kadin di hotel Novotel

BATAM, batamtoday - Pengusaha di Batam yang bernaung di bawah Apindo dan Kadin menyatakan menolak besaran UMK Batam 2013 sebesar Rp 2.040.000, yang telah disepakati perwakilan buruh dan pemerintah di Dewan Pengupahan (DPK) Kota Batam.


Penolakan terhadap besaran UMK ini, karena dinilai akan mematikan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan bisa menimbulkan gelombang PHK besar-bersaran.

Dikatakan Ketua Kadin Kepri John Kennedy, bahwa UMK yang diputuskan secara sepihak tanpa kehadiran pengusaha, sehingga dengan tegas menyatakan pengusaha menolak karena akan menimbulkan gejolak ekonomi yang sangat luar biasa.

"Kenaikan upah secara drastis bisa menimbulkan inflasi. Selain itu, bisa mematikan usaha kecil menengah," ujar John saat melakukan konfrensi pers di hotel Novotel, Rabu (21/11/2012) malam.

Ia juga menambahkan, kenaikan upah secara signifikan akan memberatkan pengusaha asing karena dianggap sudah di atas batas psikologis. Apabila kenaikan upah Rp1,7 juta atau Rp1,8 juta, maka Kadin akan mendukung dan membantu mensosialisasikan ke pengusaha.

"Untuk itu, kita meminta walikota dan gubernur untuk tidak menetapkan UMK sebesar Rp2.040.000 karena akan menimbulkan gejolak," katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Apindo Kepri Ir Cahya juga menyatakan keberatan dengan besaran upah tersebut, karena resikonya sangat buruk bagi dunia usaha di Batam. Selain itu, pembahasan besaran UMK juga dianggap tidak fair karena terlalu memaksakan kehendak tanpa mau mendengar usulan dari pengusaha, hingga memilih tidak hadir dalam pembahasan tersebut.

"Apindo sangat keberatan dengan besaran upah tersebut. Besok kita akan surati Gubernur Kepri," kata Cahya.

Bahkan, Cahya menuding bahwa angka UMK yang diputuskan pada Rabu (21/11/2012) merupakan usulan dari walikota. Sehingga pengusaha merasa kecewa dengan Pemko Batam yang selama ini sama sekali tidak pernah memihak pengusaha. Padahal, pengusaha yang menggerakkan roda ekonomi Kota Batam dengan membayar pajak.

"Walikota harus turun ke lapangan melihat kondisi yang sebenarnya. Apabila tetap dipaksakan besaran upah Rp2.040.000, akan memupuk PHK. Dan kalau sudah terjadi, siapa yang bertanggungjawab," tandasnya.