Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mobil Jadi Milik Negara, Hanjaya Mengaku Bingung
Oleh : chr/dd
Rabu | 21-11-2012 | 17:29 WIB
Hanjaya.gif Honda-Batam
Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya Chandra.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Hanjaya Chandra mengaku bingung dengan sikap Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam yang menyita dan menjadikan mobilnya sedan Rover Sport BP 1768 ZW untuk negara dengan alasan diselundupkan.


"Sampai saat ini, saya bingung dan kaget, BC Batam menyatakan bahwa status mobil saya sekarang menjadi barang milik negara. Saya tak pernah diperiksa. Saya tidak pernah tahu pasal apa yang saya langgar, tapi tiba-tiba dinyatakan disita menjadi milik negara," kata Hanjaya kepada batamtoday saat dihubungi, Rabu (21/11/2012).

Penyitaan mobil sendiri diketahuinya Hanjaya setelah dirinya berbicara langsung dan menanyakan status mobilnya kepada Kasi P2 BC Batam Nugroho. Saat ditanya apa dasar dan alasan BC Batam mengalihkan status mobilnya menjadi barang sitaan milik negara, saat itu, Nugroho enggan menjawab.

"Saya juga meminta Nugroho mengeluarkan surat keterangan bahwa mobil saya itu sudah dialihkan menjadi milik negara. Tetapi permintaan saya tidak diindahkan pihak BC Batam," ujarnya. 

Selama ini, tambah Hanjaya, dirinya juga menunggu proses hukum dan pemanggilan dirinya dari Bea dan Cukai Batam, Namun hingga saat ini pemanggilan itu tidak pernah diterimanya. Hingga Hanjaya beranggapan, pelaksanaan penyitaan dan pengalihan status mobilnya tidak berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.

"Sepengetahuan saya, semua penyidik tunduk pada KUHAP. Kalau ada salah saya, tolong diberi tahu dan yang mengerti hukum pasti tahu itu. Sampai saat ini, sudah 62 hari, status mobil saya tak jelas. Batas kesabaran saya sudah habis," ungkap Hanjaya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Pengamanan (Kasi-P2) Kantor BC Batam Nugroho, yang berusaha dikonfirmasi terkait hal ini, hingga berita ini diturunkan enggan untuk memeberikan tanggapan. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, perseteruan antara Hanjaya dan BC Batam, bermula atas penahanan mobil yang dilakukan petugas BC Batam saat hendak diseberangkan dari Pelabuhan Punggur Batam menuju Pelabuhan Tanjunguban, Jumat (21/9/2012) lalu. 

Saat itu, Hanjaya dan petugas BC Batam itu sempat beradu argumentasi, yang berbuntut dugaan penodongan pistol di atas kapal roll on roll off (Roro) dan bahkan di Pelabuhaan ASDP Tanjunguban, sebelum akhirnya mobil yang saat itu diduga akan diselundupkan ditahan dan disita BC Batam.