Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapan Kasus Judi Online di Apartemen Aston Batam Disidangkan? Kejati Kepri: Tahap 1 Aja Belum
Oleh : Aldy
Sabtu | 04-01-2025 | 14:24 WIB
Judol-Aston-BTM.jpg Honda-Batam
Polda Kepri saat mengerebek Judi Online di Apartemen Aston Batam, pada 22 November 2024 lalu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara judi online yang digerebek oleh Polda Kepri di Apartemen Aston Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, pada 22 November 2024, tampaknya masih mandek di tangan penyidik. Hingga saat ini, kasus tersebut belum memasuki Tahap 1, yakni tahap penerimaan dan penelitian berkas perkara.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mengungkapkan perkara ini masih berada dalam tahap penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kepri. "Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penerimaan SPDP, belum masuk Tahap 1," ujar Yusnar melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).

Pernyataan ini sama dengan yang disampaikan Yusnar pada pertengahan Desember 2024 lalu, sehingga memicu pertanyaan dari masyarakat terkait lambatnya penanganan perkara besar ini. Padahal, kasus judi online merupakan salah satu isu prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Kasus ini bermula dari penggerebekan besar yang dilakukan Polda Kepri di dua kamar Apartemen Aston Batam, yang diduga menjadi pusat operasi judi online jaringan internasional. Operasi ini mengungkap modus baru pelaku yang kini memanfaatkan hotel atau apartemen untuk menyamarkan aktivitasnya.

Kapolda Kepri, Irjen Yan Fitri Halimansyah, menjelaskan pergeseran modus operandi ini membuat pelaku lebih sulit dilacak. "Mereka sekarang menggunakan hotel atau apartemen sebagai markas operasional untuk menghindari deteksi," jelas Yan Fitri, kala itu.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 orang, termasuk Candra, yang diduga menjadi pengelola utama. Sembilan operator judi online ditemukan disekap di kamar apartemen, tanpa diizinkan keluar.

Dari penggerebekan itu, polisi mengungkap tiga situs judi online --Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin-- yang dikelola langsung dari lokasi tersebut. Dua kamar di lantai berbeda digunakan untuk menjalankan operasi: Lantai 18 sebagai markas utama pengelola, Candra dan seorang rekan wanitanya dan Lantai 2 sebagai tempat tinggal sembilan operator yang hanya menerima suplai makanan dan minuman dari Candra.

Aplikasi judi tersebut diketahui dibeli dari Kamboja dan dioperasikan menggunakan server lokal yang dipasang di apartemen. Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk: Puluhan perangkat komputer; Server lokal; Laptop, ponsel, dan buku rekening; serta Uang tunai.

Sebanyak 11 tersangka, termasuk Candra sebagai pemilik aplikasi, kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kejati Kepri memastikan akan memproses perkara ini dengan transparan dan cepat setelah menerima berkas Tahap 1 dari penyidik. Namun, lambatnya penyerahan berkas menimbulkan tanda tanya, mengingat perkara judi online telah menjadi fokus utama dalam upaya pemberantasan kejahatan siber di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk memproses perkara ini secara profesional begitu berkas diterima," tegas Yusnar.

Sementara itu, Kapolda Kepri menegaskan akan terus mengejar jaringan serupa di Kepulauan Riau. "Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial masyarakat. Kami akan memberantas praktik ini hingga ke akarnya," tutup Yan Fitri.

Dengan masyarakat terus memantau perkembangan kasus ini, diharapkan pihak berwenang dapat mempercepat proses hukum demi memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku.

Editor: Gokli