Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Berikan Insentif PPN 6 Persen untuk Tiket Pesawat
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-06-2025 | 14:48 WIB
Menko-Airlangga3.jpg Honda-Batam
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Upaya menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional tetap berada di kisaran 5% pada Triwulan II 2025, pemerintah mengumumkan serangkaian stimulus strategis, termasuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket Diskon Transportasi dalam lima paket stimulus ekonomi yang disepakati dalam Rapat Terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juni 2025. Insentif ini resmi dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 4 Juni 2025.

"Pemberian insentif ini merupakan arahan langsung dari Presiden dan hasil koordinasi antarkementerian, sebagai langkah konkret untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Melalui kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PPN sebesar 5% dari tarif normal 11%, karena selisih 6% akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (DTP). Alokasi anggaran untuk insentif ini mencapai Rp 430 miliar.

Adapun insentif berlaku untuk:

  • Pembelian tiket pesawat: mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
  • Jadwal penerbangan: dalam periode yang sama, yakni 5 Juni hingga 31 Juli 2025.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dalam sektor transportasi, sekaligus memicu kenaikan aktivitas ekonomi khususnya di sektor pariwisata dan penerbangan domestik.

"Insentif ini ditujukan agar masyarakat lebih aktif melakukan perjalanan, baik untuk keperluan pribadi, wisata, maupun bisnis. Mobilitas yang meningkat akan mendorong sektor riil ikut tumbuh," tambah Airlangga.

Selain diskon transportasi, empat kebijakan lain yang turut diumumkan dalam paket stimulus pemerintah antara lain adalah diskon tarif tol, perluasan bantuan sosial, subsidi upah, serta perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Kebijakan fiskal ini sekaligus menjadi bagian dari strategi jangka pendek pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah tantangan global dan domestik.

Editor: Gokli