Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Dorong Penyederhanaan Izin Usaha di Daerah Dipercepat
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-06-2025 | 08:28 WIB
Tomsi1.jpg Honda-Batam
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendorong percepatan dan penyederhanaan proses perizinan berusaha di daerah, termasuk dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA).

Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir menyebut salah satu langkah nyatanya yakni dengan penyusunan timeline percepatan perizinan yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah daerah (pemda). Ia mengatakan pihaknya juga tengah melakukan koordinasi penyelenggaraan pelayanan antara pemerintah daerah dan pusat.

Kemendagri, lanjutnya, telah menyusun prosedur operasional standar (POS) untuk pelayanan perizinan agar berlangsung cepat, murah, dan transparan. Selain itu, pihaknya juga memperhatikan berbagai laporan masyarakat terkait pelayanan perizinan serta mendorong optimalisasi fungsi mal pelayanan publik (MPP).

Menurut Tomsi, sejumlah daerah telah dinilai berhasil dalam memberikan pelayanan perizinan melalui MPP yang mengusung sistem pelayanan satu atap.

"Mal pelayanan publik ini dibuat untuk perizinan dilayani dalam satu atap. Terus kita upayakan dan pastikan, bahkan kita lombakan kinerja MPP-nya," ujar Tomsi, Rabu (11/6/2025).

Ia berharap, melalui sistem yang dibangun, pemerintah daerah tidak lagi lambat dalam mengurus perizinan. Oleh karena ini, dukungan dari kementerian dan lembaga terkait juga diperlukan, mengingat sejumlah persyaratan perizinan ditentukan bukan hanya oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh kementerian.

"Karena perizinan ini persyaratannya bukan hanya ditentukan oleh daerah, tapi juga oleh kementerian terkait," tegasnya.

Tomsi juga menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi dalam layanan perizinan. Ia mengkritik sistem daring (online) yang belum berjalan dengan baik.

"Semua melalui online, tetapi online muter melulu. Ujung-ujungnya harus didatengin juga," pungkas Tomsi.

Editor: Surya