Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemkomdigi Tegaskan Aturan Baru Tak Batasi Promosi Gratis Ongkir oleh E-Commerce
Oleh : Redaksi
Senin | 19-05-2025 | 10:28 WIB
edwin-Komdigi.jpg Honda-Batam
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau melarang promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh platform e-commerce.

Fokus utama dari regulasi tersebut adalah pembatasan potongan harga ongkos kirim yang diberikan oleh perusahaan jasa kurir secara langsung.

"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan," jelas Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, dalam keterangan pers di Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025).

Menurut Edwin, potongan harga yang dimaksud adalah diskon yang nilainya berada di bawah struktur biaya operasional riil --termasuk upah kurir, biaya transportasi antarkota, penyortiran, dan layanan pendukung lainnya. Diskon semacam ini, jika terus dilakukan tanpa kendali, dinilai dapat menekan kesejahteraan kurir serta merugikan perusahaan jasa pengiriman.

"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," ujarnya.

Edwin menekankan, masyarakat tetap dapat menikmati layanan bebas ongkos kirim dari e-commerce setiap hari, selama biaya tersebut disubsidi oleh pelaku usaha digital sebagai bagian dari strategi promosi dagang mereka. "Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi ruang gerak konsumen atau pelaku industri digital, melainkan sebagai langkah perlindungan terhadap pekerja kurir dan upaya menjaga mutu layanan pengiriman. "Kurir adalah pahlawan logistik di era digital --mereka layak dihargai dan diberi penghasilan yang manusiawi. Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi," tegas Edwin.

Disampaikan pula bahwa penyusunan regulasi ini telah melibatkan dialog aktif bersama pelaku industri jasa kurir, asosiasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kemkomdigi berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi bagi terciptanya ekosistem digital yang adil dan berkelanjutan.

"Keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja adalah kunci utama membangun ekosistem digital yang sehat," pungkas Edwin.

Editor: Gokli