Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dorong Kepatuhan dan Transparansi Pejabat Negara

Batas Akhir Pelaporan LHKPN 2024 Diperpanjang hingga 11 April 2025
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-04-2025 | 12:04 WIB
lhkpn-2024.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode tahun 2024. Semula dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2025, kini tenggat waktu tersebut diundur hingga 11 April 2025.

Keputusan ini diumumkan oleh KPK pada Sabtu, 30 Maret 2025, dengan mempertimbangkan berbagai faktor teknis dan administratif. Salah satu pertimbangan utama adalah periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yang berpotensi menghambat kelancaran proses pelaporan.

KPK menyatakan kebijakan perpanjangan waktu ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi para penyelenggara negara untuk menyelesaikan pelaporan secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaporan kekayaan pejabat publik.

"Perpanjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan baik dari sisi waktu pelaporan maupun kelengkapan dan kebenaran data yang dilaporkan," tulis KPK dalam keterangan resminya.

Lembaga antikorupsi tersebut juga menyerukan kepada pimpinan institusi dan satuan pengawas internal di kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk secara aktif mengawasi dan memastikan kepatuhan seluruh pejabat di lingkungannya masing-masing dalam menyampaikan LHKPN.

KPK menegaskan bahwa LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi, dengan menjamin keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan penyelenggara negara kepada publik.

Dengan pengunduran batas akhir ini, KPK berharap tidak ada lagi alasan keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan, dan seluruh pejabat publik dapat menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum dalam pelayanan publik.

Editor: Gokli