Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rawan TPPO, Pemerintah Larang WNI Bekerja di Thailand, Kamboja dan Myanmar
Oleh : Redaksi
Minggu | 30-03-2025 | 12:32 WIB
31-03_kamboja-rawan-TPPO_04945988.jpg Honda-Batam
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dalam acara penyegelan perusahaan penempatan pekerja migran di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyatakan pihaknya melarang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di negara Thailand, Kamboja, dan Myanmar. Ia menyebut ketiga negara itu rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang," kata Karding di Bekasi, Jumat (28/3/2025).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menekankan, Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan kerja dengan ketiga negara tersebut. Sehingga, WNI yang bekerja di sana akan berstatus ilegal.

"Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau (pekerja migran) ilegal)," kata Karding dikutip Antara.

Lebih lanjut, Karding menyampaikan terdapat indikasi pusat kejahatan penipuan dan judi online di wilayah Myawaddy, Myanmar. WNI di Myawaddy terindikasi menjadi korban TPPO di industri penipuan online.

Sebelumnya, Kementerian P2MI telah membantu mengawal pemulangan 554 WNI dari Myawaddy pada 18 Maret lalu. Ratusan WNI tersebut merupakan PMI non-prosedural dan diduga menjadi korban TPPO.

Kementerian P2MI sendiri menyegel perusahaan penyaluran pekerja migran yang diduga melanggar peraturan di Bekasi, Jumat (28/3). Perusahaan bernama PT Multi Intan Amanah Internasional itu disanksi penghentian kegiatan usaha selama tiga bulan.

Karding menyebut PT Multi Amanah Internasional terbukti lalai menunaikan kewajiban memenuhi hak untuk 58 PMI dengan kerugian total Rp1,6 miliar.

"Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan," kata Karding.

Menteri P2MI menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).

Editor: Surya