Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Terbitkan PP Tunas
Oleh : Redaksi
Senin | 31-03-2025 | 11:24 WIB
pp-tunas.jpg Honda-Batam
Menkomdigi, Meutya Hafid. (Komdigi)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) guna memperkuat perlindungan anak di era digital.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk komunitas dan organisasi yang bergerak di bidang perlindungan anak.

Direktur komunitas parenting Keluarga Kita, Siti Nur Andini, menyatakan upaya melindungi anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua. Ia mengapresiasi keterlibatan aktif pemerintah dalam mengatur ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.

"Kami menyambut baik regulasi ini karena melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Pengasuhan di dunia digital bukan hanya tugas orang tua, tetapi semua pihak harus berperan sesuai fungsinya," kata Andini, Sabtu (29/3/2025) malam, demikian dikutip laman Komdigi.

Sebagai komunitas yang berfokus pada edukasi parenting, Keluarga Kita telah lama mendorong pendampingan orang tua dalam penggunaan teknologi oleh anak. Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semakin banyak pihak yang berperan aktif dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi muda.

"Harapannya, regulasi ini dapat memastikan setiap pihak lebih bertanggung jawab agar anak-anak semakin terlindungi di dunia digital," tambahnya.

Sanksi Tegas bagi Platform Digital yang Melanggar

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan perlunya sanksi tegas bagi penyelenggara platform digital yang tidak mematuhi PP Tunas. Ketua LPAI, Seto Mulyadi, menilai aturan ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam memastikan keamanan anak di internet.

"Platform digital yang tidak mematuhi aturan harus dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional. Regulasi ini harus diikuti dengan tindakan nyata agar anak-anak terlindungi dari konten berbahaya," tegas Seto.

Ia menambahkan penegakan hukum yang ketat akan memberikan efek jera bagi pelanggar dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi. LPAI juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran di dunia digital.

"Kita harus memastikan semua pihak bertanggung jawab dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak-anak," ujarnya.

Poin Utama PP Tunas

PP Tunas yang diluncurkan pada 28 Maret 2025 oleh Presiden RI Prabowo Subianto bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, serta perwakilan anak-anak Indonesia, mencakup beberapa aspek utama:

  1. Perlindungan Data Pribadi - Menetapkan aturan ketat dalam pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi anak.
  2. Kontrol Akses Konten - Mengatur akses anak terhadap konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan informasi yang tidak sesuai dengan usia mereka.
  3. Tanggung Jawab Platform Digital - Mewajibkan platform digital untuk menyediakan fitur yang aman dan ramah anak serta melakukan audit berkala demi kepatuhan terhadap regulasi.
  4. Edukasi dan Kesadaran - Mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam program edukasi terkait perlindungan anak di ruang digital.

Dengan adanya PP Tunas, pemerintah, industri teknologi, lembaga pendidikan, dan komunitas parenting didorong untuk berkolaborasi dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang dengan aman di dunia digital yang terus berkembang.

Editor: Gokli