Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Penempatan Pekerja Migran Ilegal di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 17-03-2025 | 16:24 WIB
tsk-ttppo.jpg Honda-Batam
Salah satu tersangka kasus dugaan penempatan PMI secara ilegal, yang ditangkap Polsek Sagulung. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang dilakukan oleh individu perseorangan.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 8 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB setelah penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.

Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan, melalui Kanit Reskrim, Iptu Anwar Aris, menjelaskan informasi terkait dugaan aktivitas ilegal ini pertama kali diterima oleh anggota kepolisian dari laporan masyarakat pada Sabtu, 8 Maret 2025. Setelah melakukan pengecekan, laporan tersebut terbukti benar.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri secara ilegal.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial IS (32), yang diketahui berperan dalam menampung dan mengurus dokumen perjalanan para calon PMI. Hasil interogasi terhadap IS mengungkap adanya keterlibatan pelaku lain, yaitu TA (19), yang bertugas menjemput calon PMI berinisial AA dari Bandara Hang Nadim pada 5 Maret 2025 atas perintah seseorang berinisial I, yang kini berstatus buronan (DPO).

Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Sagulung segera melakukan pencarian terhadap TA dan berhasil menangkapnya di daerah Bengkong, Batam. TA kemudian diamankan ke Polsek Sagulung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, IS bertindak sebagai perekrut calon PMI dengan menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi pemerintah. IS juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi calon PMI di rumahnya yang berlokasi di Perum Tunas Regency Cluster Amaryllis, sambil mengurus dokumen perjalanan seperti paspor dan visa.

Sementara itu, TA berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput calon PMI dari Bandara dan mengantarkannya ke tempat penampungan milik IS. TA diketahui menerima upah sebesar Rp 200.000 untuk setiap PMI yang berhasil diantar.

Polisi juga menduga dalam menjalankan aksinya, para pelaku bekerja sama dengan I (DPO), yang berperan sebagai koordinator utama. I bertugas menghubungkan calon pekerja migran dengan pihak yang akan memberangkatkan mereka ke luar negeri secara ilegal.

Dalam operasi pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone merek Realme warna krem, satu bundel catatan biaya akomodasi korban, satu pena warna merah muda, serta satu dompet warna merah muda yang berisi empat paspor lama.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolsek Sagulung menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak praktik penempatan pekerja migran ilegal yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan manusia atau penempatan tenaga kerja ilegal kepada pihak berwenang.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas praktik perdagangan manusia serta penempatan tenaga kerja ilegal demi melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia," ujar Kapolsek Sagulung, Senin (17/3/2025).

Editor: Gokli