Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amsakar Ingatkan ASN Batam dan Pengusaha Hindari Gratifikasi pada Momen Hari Raya
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 18-03-2025 | 13:44 WIB
Amsakar-Ingatkan.jpg Honda-Batam
Wali Kota/Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025 yang menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meminta, menerima, atau memberikan gratifikasi, terutama dalam perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi serta menindaklanjuti instruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat edaran tersebut, ASN di lingkungan Pemko Batam diminta menjadi teladan dengan tidak melakukan tindakan yang berkaitan dengan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk permintaan hadiah atau dana Tunjangan Hari Raya (THR), baik atas nama pribadi maupun institusi. Selain itu, ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

"Kami ingin memastikan tidak ada ASN yang terlibat dalam gratifikasi yang dapat merusak integritas serta citra pemerintahan," ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (17/3/2025).

Bagi ASN yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka diwajibkan melapor ke KPK dalam waktu 30 hari kerja. Jika gratifikasi berbentuk bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan pelaporan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kota Batam.

Selain mengatur ASN, Pemko Batam juga mengingatkan masyarakat dan pengusaha agar tidak memberikan gratifikasi kepada ASN, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025. Amsakar menegaskan, tindakan ini diperlukan untuk memastikan transparansi dan integritas tetap terjaga di lingkungan pemerintahan.

"Semua pihak diharapkan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN di lingkungan Pemko Batam," tegasnya.

Jika terdapat permintaan THR atau hadiah oleh ASN, masyarakat dapat melaporkannya melalui aplikasi Batam Whistleblower System di tautan https://wbs.inspektorat.batam.go.id atau kepada pihak berwenang.

"Dengan adanya imbauan ini, kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pengusaha dan ASN, dapat menjaga integritas dan menjadikan perayaan hari raya sebagai momen mempererat silaturahmi tanpa adanya potensi penyalahgunaan wewenang," tutupnya.

Editor: Gokli