Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perkuat Perlindungan Pekerja, Menaker Terbitkan Permenaker Nomor 1 Tahun 2025
Oleh : Redaksi
Senin | 10-03-2025 | 14:24 WIB
Menaker-Yassierli.jpg Honda-Batam
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Kemnaker)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi peserta dalam program JKK, JKM, dan JHT," ujar Menaker Yassierli, dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (8/3/2025).

Permenaker 1 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan substansial, di antaranya mewajibkan Pegawai Non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, aturan baru ini mengatur tata cara pelaporan dan penetapan kecelakaan kerja (KK) serta penyakit akibat kerja (PAK), termasuk penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang diduga mengalami KK atau PAK hingga ada kepastian mengenai statusnya.

Perubahan lainnya mencakup perluasan manfaat JKK yang kini mencakup kasus kekerasan fisik dan/atau pemerkosaan di tempat kerja. Selain itu, manfaat JKM kini diperluas bagi pekerja yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja. Regulasi ini juga memberikan kemudahan dalam pemberian beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang menjadi peserta program.

Menaker Yassierli menambahkan regulasi baru ini juga menetapkan persyaratan pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sebagai langkah mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan.

"Dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat. Aturan ini diharapkan dapat mempermudah pekerja, buruh, dan ahli waris dalam mengajukan klaim serta mendapatkan manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia. Kami akan terus berupaya memberikan perlindungan terbaik bagi pekerja dan masyarakat Indonesia," tegas Yassierli.

Editor: Gokli