Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepala KPR Rutan Tanjungpinang Bantah Isu Pungli Penempatan Warga Binaan
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 05-03-2025 | 17:44 WIB
Kepala-KPR-Rutan1.jpg Honda-Batam
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, membantah keras tudingan adanya praktik pungutan liar (pungli) terkait penempatan warga binaan di blok hunian. Ia menegaskan bahwa seluruh layanan di Rutan, termasuk penempatan warga binaan, dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya apa pun untuk penempatan warga binaan di blok hunian," ujar Yongki Yastinanda, Rabu (5/3/2025).

Bantahan ini disampaikan menyusul pemberitaan di sejumlah media yang menyoroti dugaan adanya pungli oleh oknum petugas Rutan demi mendapatkan tempat di blok hunian yang lebih nyaman. Yongki memastikan bahwa seluruh proses di Rutan Tanjungpinang berlandaskan prosedur yang transparan dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.

"Kami bekerja di sini sesuai prosedur dan memanusiakan manusia," tegasnya.

Lebih lanjut, Yongki menjelaskan bahwa setiap warga binaan yang baru masuk ke Rutan akan ditempatkan terlebih dahulu di blok karantina selama 2 minggu hingga 1 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya bantahan resmi dari pihak Rutan, Yongki Yastinanda mengajak masyarakat untuk segera melaporkan secara resmi jika menemukan indikasi pungli. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga integritas dalam pelayanan kepada warga binaan serta memastikan tidak ada praktik pungli yang terjadi di dalam Rutan.

Editor: Yudha