Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Resmi Jabat Kepala dan Wakil Kepala BP Batam
Oleh : Aldy
Senin | 17-02-2025 | 12:44 WIB
Ams-Li-Exofficio.jpg Honda-Batam
Amsakar Achmad dan Li Claudia --Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih-- sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam secara ex-officio. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah resmi mengubah struktur kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam sebagai Kepala dan Wakil Kepala BP Batam secara ex-officio.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Peraturan ini ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025, dan menetapkan bahwa pengelolaan, pengembangan, serta pembangunan KPBPB Batam akan berada di bawah kepemimpinan Kepala dan Wakil Kepala BP Batam yang dijabat oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam.

Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan kebijakan daerah dengan pengelolaan kawasan perdagangan bebas guna meningkatkan efektivitas tata kelola serta daya saing Batam sebagai pusat investasi dan perdagangan internasional.

Dalam ketentuan yang diatur pada Pasal 2A ayat (4), disebutkan bahwa Kepala BP Batam dijabat oleh Wali Kota Batam, sedangkan Wakil Kepala BP Batam diemban oleh Wakil Wali Kota Batam. Adapun syarat yang harus dipenuhi dalam jabatan ini mencakup ketentuan bahwa pejabat tidak sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara sesuai dengan regulasi pemerintahan daerah.

"Keputusan ini menjadi tonggak baru dalam tata kelola KPBPB Batam, yang sebelumnya mengalami beberapa perubahan regulasi melalui PP Nomor 5 Tahun 2011 dan PP Nomor 62 Tahun 2019. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Daerah dan BP Batam semakin kuat, sehingga dapat mempercepat pengembangan kawasan industri, investasi, dan perdagangan di Batam," bunyi PP Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga dari PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Sebagai kawasan strategis nasional yang memiliki peran penting dalam perdagangan global, Batam terus berupaya meningkatkan daya saingnya melalui kebijakan yang lebih adaptif dan terintegrasi. Reformasi kepemimpinan di BP Batam ini diharapkan mampu mempercepat pengambilan keputusan serta meningkatkan koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat demi menciptakan lingkungan investasi yang lebih kondusif dan berdaya saing tinggi.

Dengan kebijakan baru ini, masyarakat dan pelaku usaha di Batam menantikan implementasi kebijakan yang lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, sekaligus memastikan bahwa KPBPB Batam dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan nasional.

Editor: Gokli